Ngaku Masih Jadi Polisi Aktif, Mantan Anggota Polda Kalteng Gelapkan Honda PCX Warga Ambarawa

Maria Novena Sinduwara • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:55 WIB

 

Mantan anggota polisi saat diamankan Polsek Ambarawa usai menggelapkan sepeda motor.
Mantan anggota polisi saat diamankan Polsek Ambarawa usai menggelapkan sepeda motor.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Mantan anggota polisi yang sudah dipecat mengaku masih menjadi anggota Polri aktif berhasil ditangkap Polres Semarang usai menggelapkan sepeda motor di Kecamatan Ambarawa. Diketahui mantan pecatan polisi berinisial RYP (24) berhasil meyakinkan wargo di Ambarawa untuk meminjam sepeda motor. Namun, kendaraan jenis Honda PCX tersebut justru digadaikan setelah dibawa pelaku.

RYP kini diamankan jajaran Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang. Hasil pemeriksaan RYP tersebut ternyata bukan lagi anggota Polri aktif.

Kasat Reskrim AKP Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana membenarkan penanganan perkara tersebut. Saat ini pelaku juga sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Pecah! 'Rivalitas' Abah Anza dan Habib Bidin Kembali Hiasi Panggung Jawa Tengah Bersholawat 2026 di Semarang

"Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban,"ungkpnya. Selasa (22/9).

RYP sendiri diketahui sebelumnya merupakan personel Polda Kalimantan Tengah. Namun, yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau disersi.

Saat melakukan aksinya pelaku diduga masih menggunakan identitas dan seragam Polri untuk, melancarkan aksinya agar korban percaya. Sebelum diamankan polisi, RYP diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Ambarawa selama sekitar tiga pekan.

Di lokasi tersebut, ia kemudian mendatangi Parasian 29, warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Diceritakan Bodia, kejadian ini bermula pada Minggu (13/9).

Saat mendatangi rumah korban, RYP mengaku sedang menjalani cuti dinasnya sebagai anggota Polri. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban untuk ke Polsek Ambarawa. Korban yang percaya dengan pengakuan tersebut akhirnya menyerahkan sepeda

motornya. Terlebih, saat itu RYP mengenakan seragam dinas lengkap. Namun, hingga Selasa (15/9), sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan kendaraan maupun pelaku langsung lapor polisi.

"Keduanya sama-sama merupakan perantau asal Sumatra. Mereka juga telah saling mengenal. Alasannya meminjam motor korban mau dipakai ke Polsek Ambarawa guna memperpanjang cuti dinas,"lanjutnya.

Usai laporab tersebut polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan RYP sekaligus mencari sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan RYP di wilayah Ambarawa pada Jumat (18/9).

Hasil pemeriksaan awal, RYP mengaku sepeda motor Honda PCX tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kota Semarang. Polisi pun juga masih mendalami keberadaan kendaraan tersebut, termasuk menelusuri pihak yang menerima atau menguasai sepeda motor hasil dugaan penggelapan tersebut.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
Kecamatan Ambarawa Polres Semarang Kabupaten Semarang