10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PD BKK Susukan Akhirnya Ditangkap di Bandung

Maria Novena Sinduwara • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 16:18 WIB

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang saat merilis mengamankan DPO di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang saat merilis mengamankan DPO di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berhasil mengamankan buronan DPO atas nama terpidana Edi Naryanto terkait tindak Pidana korupsi.

Pelarian terpidana kasus korupsi penyaluran kredit fiktif di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang, berakhir.

Diketahui Edy menyalurkan kredit PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap tahun 2013 hingga 2015 yang merugikan negara Rp 1,801 miliar.

Sudah sejak bulan September tahun 2016 sampai dengan bulan September 2026 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap tahun 2013 hingga 2015.

Baca Juga: Kandang Terbakar, 13 Ekor Kambing Gosong

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran kredit kepada 184 nasabah PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap, yang dalam prosesnya terdapat 64 nasabah fiktif dalam kurun waktu sekitar 27 Mei 2013 sampai dengan 28 Februari 2015.

Edi merupakan terpidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan mengatakan pada hari Kamis (3/9), sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Raya Kopo Soreang Kelurahan Cilempeni Kecamatan Ketapang Kabupaten Bandung, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan terpidana.

Terkait kasus tersebut sebelumnya rekan Edi, terpidana Sartana, Heni Purwantoro sudah lebih dulu dieksekusi tahun 2016. Sementara terpidana Edi sebelum dilakukan pemeriksaan telah terlebih dahulu melarikan diri.

"Tepat 10 tahun jadi buronan. Ketika melarikan diri terpidana Edi Naryanto berupaya menyamarkan identitas untuk bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas, hingga sebagai pegawai pada usaha air isi ulang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,"jelasnya. Jumat (4/9).

Sehingga Kejari Kabupaten Semarang mengajukan persidangan in absentia atas perkaranya dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang No.109/pid.sus-TPK/2016/Pn.Smg tanggal 14 Desember 2016 dengan amar yang pada pokoknya.

Menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.744.614.467,00 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Meskipun terpidana berupaya menghindari cengkraman tangan penegak hukum dengan berpindah-pindah tempat hingga menyamarkan identitas tetapi komitmen Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan pencarian dan pengejaran di mana pun keberadaan DPO.

"Kami tegaskan tidak ada tempat bagi para DPO. Tetap akan kita kejar,"tegasnya.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Pidana Korupsi