RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Polemik pendirian Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Jemaat Kristus Alfa Omega di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ternyata belum benar-benar selesai.
Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan bersama dengan Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melaporkan tindakan penghalang-halangan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Kepala Desa Leyangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang kepada Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pendeta GBT Kristus Alfa Omega, Paulus Subarto saat ditemui mengatakan keputusan untuk dimulai lagi dari nol merupakan kabar tidak menggembirakan.
Pasalnya, selama ini kasus pengurusan perizinan berdirinya gereja yang berjalan sudah delapan tahun tidak menemukan titik temu.
Baca Juga: PKK-Oi Salatiga Kirim Masker untuk Warga Terdampak Asap Kalimantan
Proses perizinan yang panjang membuat jemaat kesulitan memiliki tempat ibadah permanen. Paulus mengatakan sejak awal dirinya sudah mengikuti arahan hingga persyaratan pendirian Gereja.
Gereja telah mengumpulkan lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah memperoleh lebih dari 60 dukungan warga setempat.
Paulus menilai persoalan utama muncul ketika lokasi gereja dinyatakan masuk wilayah RT 2 RW 1 Desa Leyangan, bukan RW 14 Perumahan Delta Asri yang selama ini menjadi lingkungan tempat tinggal mayoritas jemaat. Ia mengaku diminta kembali mencari dukungan warga RW 1 yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi gereja.
"Melihat dipeta jarak tanah kami itu jauh sekali dengan RW 1. Tapi hasil rapat desa dengan FKUB justru masuk di RW 1. Kami harus mencari lagi dukungan di RW 1. Sedangkan RW 1 sudah menyatakan menolak untuk memberi dukungan tanda tangan. Menurut kami ini tidak masuk akal karena lokasi gereja tepat berada di depan perumahan. Kami sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi tetap diminta mencari dukungan di wilayah yang cukup jauh,"ceritanya. Jumat (4/9).
Gereja sendiri dinilainya fasilitas umum yang seharusnya pendiriannya tidak dihalang-halangin. Justru dari pihak Pemerintah Kabupaten Semarang pun harus mendukung. Sudah ada sekitar 300 jemaat yang siap manfaatkan fasilitas keagamaan tersebut. Namun hingga kini pihak gereja belum mendapatkan surat rekomendasi dari FKUB yang sebelumnya harus di tanda tangani oleh Kepala Desa. Pihak berharap terkait perizinan bisa dipermudah.
"Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai. Dan persoalan perizinan bisa segera kami selesaikan dan jemaat bisa melakukan ibadah,"pungkasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi