RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Polemik terkait izin pembangunan rumah ibadah Gereja Bethel Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KOA) di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang akhirnya diselesaikan.
Kesepakatan untuk diselesaikan melalui komunikasi dan dialog tanpa menimbulkan gesekan antarumat dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang.
Kesepakatan dalam forum dialog yang difasilitasi DPRD Kabupaten Semarang melibatkan pemerintah daerah, TNI/Polri, Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, hingga berbagai unsur masyarakat Desa Leyangan.
Baca Juga: Berlatih dengan Alat Pinjaman, Atlet Dayung Kabupaten Semarang Bidik Emas di Porprov Jateng 2026
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, usai dialog mengatakan sebelum forum dialog digelar, pihaknya bersama instansi dan unsur terkait terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Setelah itu seluruh pihak duduk bersama untuk membahas persoalan perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Hasil dari forum dialog semua bersepakat terkait dengan izin pendirian rumah ibadah GBT KAO dimulai dari 'nol' (awal) lagi.
Proses tersebut akan diawali dengan komunikasi antara pihak pemohon, dalam hal ini jemaat GBT KAO, dengan masyarakat di lingkungan sekitar lokasi pembangunan.
"Hasilnya terkait perizinan dimulai dari nol, dari awal. Artinya, dimulai dari komunikasi terlebih dahulu antara pemohon, dalam hal ini jemaat Gereja Bethel Abenaker, dengan masyarakat sekitar. Karena komunikasi merupakan kunci dari penyelesaian masalah terkait izin pendirian tempat ibadah yang dimaksud,"ungkapnya. Jumat (14/8).
Setelah komunikasi dengan masyarakat dilakukan, proses administrasi perizinan akan kembali ditempuh dari awal. Diketahui proses perizinan sebelumnya memang belum selesai karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemohon.
Sehingga izin yang dimaksud belum sampai ke mana-mana. Pihak gereja juga diminta tidak melibatkan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam proses penyelesaian persoalan.
Hal itu dinilai penting agar persoalan tidak semakin melebar dan justru menyulitkan upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
"Alhamdulillah, poin-poin tersebut bisa diterima dan disepakati dalam forum. Suasana dialog pun berakhir dengan saling memaafkan dan berjabat tangan antara pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam polemik,"pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Satu Tujuan: Sejahterakan Rakyat
Bondan berharap momen ini menjadi awal baru bagi terbangunnya komunikasi yang lebih baik antara jemaat gereja dan masyarakat di Desa Leyangan.
Selain itu, seluruh pihak sepakat menjaga kerukunan dan tidak membawa persoalan tersebut menjadi konflik yang mengatasnamakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).(ria)
Editor : Baskoro Septiadi