RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Polres Semarang tetapkan dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Royal Phone yang terletak di Kelurahan Pojoksari Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.
Pelaku bernama Taufik 25 tahun warga Dusun Pundan Desa Kebondowo Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang dan Didit Panggih 20 tahun warga Green Ambarawa Residence Kelurahan Pojoksari Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.
Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu hingga ke pembunuhan yang didahului atau disertai dengan tindak pidana lainnya.
Konter HP Royal Phone Ambarawa milik Candra Waskito 25 tahun disapu bersih oleh pelaku pada Kamis (6/8) dini hari.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan motif kasus tersebut yakni ekonomi.
DPP diketahui berjualan usaha warung, korban pernah membeli makanan di tempatnya. Dan sebaliknya DPP pernah membeli handphone di konternya.
Hasil curian tersangka TI membawa lima unit telepon genggam dan sisanya dibawa tersangka DPP.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan roda 4 Honda Jazz yang merupakan milik korban.
Ada juga 53 unit telepon genggam yang ditemukan di TKP di wilayah Grobogan atau di dalam mobil korban.
Kemudian 68 dus telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda beat. Satu buah keranjang plastik yang merupakan tempat untuk membawa handphone yang ditemukan di mobil.
Satu jerigen cairan pembersih lantai yang digunakan oleh pelaku untuk menghilangkan bercak darah yang ada di TKP dan satu buah keling besi atau besi peninju.
Dua buah plat nomor polisi dan satu buah telepon genggam milik tersangka DPP.
Kemudian uang tunai hasil penjualan telepon genggam sebesar Rp 7.950.000 dan uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp 2 juta.
Baca Juga: Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Temukan Serpihan Tulang Tengkorak di Konter Royal Phone Ambarawa
"Untuk kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan mulai Sabtu (8/8). Kedua tersangka kita sangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Sesuai dengan Pasal 479 Ayat 2 huruf A dan atau huruf B kitap undang-undang hukum pidana. Kemudian yang ke dua kita sangkakan pasal pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam asal 458 ayat 3, KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Semarang. Sabtu (8/8).
Berkaitan dengan kronologi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan pada awalnya pada hari Rabu (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DPP mendatangi konter untuk menanyakan keberadaan korban.
Namun korban tidak ada di lokasi oleh karyawan konter yang juga saksi disampaikan korban sedang berada di Kota Salatiga. Pelaku DPP diketahui pernah memberli HP di konter tersebut.
Setelahnya pukul 02.30 WIB dengan hari yang sama tersangka DPP dan tersangka TI bertemu di rumah tersangka DPP untuk membahas rencana pencurian.
Dengan menyiapkan alat berupa palu, kerambit, serta keling atau besi peninju atau tackle. Pelaku diketahui menyiapkan alat tersebut guna mengantisipasi apabila terdapat perlawanan dari korban.
Lalu pada hari Kamis (6/8) sekitar pukul 01.30 WIB tersangka menunggu di pinggir Jalan Lingkar Ambarawa selama sekitar 1 jam kemudian korban bersama saksi tiba di konter.
Usai tiba di konter HP Royal Phone Ambarawa para tersangka menunggu hingga para karyawan pulang sehingga hanya ada korban yang berada di konter.
Pukul 03.00 WIB para tersangka mendatangi konter dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.
"Yang masuk awal tersangka TI masuk ke dalam konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam. Lalu selang 2 menit kemudian, tersangka DPP turut masuk dengan berpura-pura ikut memilih-milih telepon genggam. Jadi seperti pengaburan terhadap penjual. Saat korban lengah, tersangka DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian atas kepala bagian belakang hingga korban tersungkur ke lantai. Setelah korban tersungkur, tersangka TI kembali memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak 5 kali. Di situlah waktu meninggal dunianya,"ungkapnya.
Bodia menjelaskan para pelaku mengeluarkan palu karena merasa korban sudah mengetahui gerak-gerik tersangka yang hendak mengambil handphone.
Setelah korban meninggal para tersangka kemudian mengambil sejumlah telepon genggam dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan. Para tersangka juga mencabut tiga CCTV kemudian membuangnya disungai.
Para pelaku juga sempat membersihkan ceceran darah di TKP dengan cairan pembersih lantai. Korban yang sudah meninggal dimasukan ke bagasi mobil milik korban.
Mobil korban saat kejadian sedang diparkir di depan mushola yang jaraknya tidak jauh dari konter HP. Para tersangka membopong korban.
"Mobil milik korban ini dalam keadaan tidak dikunci dan kunci masih menempel di mobil tersebut. Lalu konter ditutup dan para tersangka akhirnya pergi. Tersangka DPP mengendarai mobil dan TI mengendarai sepeda motor berbarengan beriringan. Sepeda motor tersebut akhirnya diparkir di sebuah warung di daerah Jalan Lingkar Ambarawa dan TI bergabung ke dalam mobil yang dikendarai DPP,"lanjutnya.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Perampokan di Konter HP Royal Phone Ambarawa, Pemilik Belum Diketahui Keberadaannya
Posisi korban berada di bagasi mobil dalam keadaan menghadap ke arah luar ke arah luar pintu bagasi.
Setelah berdiskusi, para tersangka sepakat berjalan terus ke arah Purwodadi, yaitu Desa Trisari, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Para tersangka memarkirkan di halaman kosong sebuah bangunan yang tak berpenghuni dan cenderung sepi pada saat itu. Lalu membakar barang-barang yang dinilai dapat memudahkan pihak kepolisian melacak.
Salah satunya ada alat yang digunakan dibuang di Rawa Pening hingga saat ini masih dalam pencarian kepolisian. Pagi 06.50 WIB para tersangka meninggalkan lokasi berjalan kaki dan mengenakan masker dan membawa hasil curian.
Dengan sebagian barang curian masih berada didalam mobil. Dia perempatan jalan raya Desa Kuwaron tersangka sempat menumpang.
Setelah cukup jauh dari TKP meninggalkan mobil dan mayat korban tersangka memesan ojek online melalui HP yang dimiliki langsung oleh tersangka DPP dan kembali ke Ambarawa.
Jumat (7/8) pukul 15.00 WIB dua tersangka diringkus polisi di wilayah Kota Semarang untuk tersangka DPP dan tersangka TI di Ambarawa pada pukul 17.00 WIB.
Ramainya di media sosial adanya keterlibatan perempuan yang diduga pacar tersangka DPP, Bondia mengatakan tidak ada hubungan sama sekali berkaitan dengan tindak pidana ini.
Meski demikian pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk membuktikan kebenarannya. Diskusi para tersangka yakni
Masalah utang dan dendam pun di ungkapkan Bodia bukan menjadi pokok perkara.
Bodia juga mengatakan menurut keterangan tersangka tidak semua barang curian dibawa karena kedua tersangka bingung mau dikemanakan.
Aksi tindak pencurian ini pun baru pertama kali dilakukan sehingga mayat korban dan mobil milik korban pun hanya ditinggal begitu saja.
"Jadi yang pertama tersangka menjawab dia hanya membawa satu tas. Untuk masalah mobil tersangka ini mencari tempat untuk untuk menyembunyikan mayat. Jadi ada jeda waktu untuk menyembunyikan mayat. Karena bukan residivis, belum pernah melakukan. Ini pertama kalinya melakukan tindak pidana ini, mereka tidak tahu bagaimana menghandle mayat. Jadi ada kebingungan dari mereka, akhirnya mereka tinggalkan saja karena darah sudah sempat menggenang dibelakang mobil,"terangnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi