RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Proses penanganan pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat, bekerja, maupun pulang kini diharapkan lebih cepat. BPJS Ketenagakerjaan mengintegrasikan sistem penjaminan kecelakaan kerja dengan PT Jasa Raharja sehingga koordinasi antarinstansi berlangsung lebih singkat dan peserta tidak lagi dihadapkan pada proses administrasi yang berbelit.
Penguatan layanan tersebut disampaikan dalam Corporate Forum Dissemination Jaminan Sosial yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran bersama PT Jasa Raharja, Satlantas Polres Semarang, dan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Rumah Sakit At-Tin.
Kegiatan itu dihadiri Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Iptu Handriani, perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Semarang Untung Pamungkas, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho.
Dalam forum tersebut dibahas penanganan kasus kecelakaan kerja di lalu lintas, mekanisme pelaporan kecelakaan, serta penerapan Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Melalui integrasi aplikasi, pertukaran data dan proses penjaminan dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga pelayanan kepada peserta menjadi lebih efektif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan implementasi strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek *Care* yang menghadirkan perlindungan pekerja tanpa sekat (seamless protection).
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara seamless melalui kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian, Coordination of Benefit dapat dikoordinasikan jauh lebih baik. Ini menjadi bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya berlaku saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja. Peserta juga mendapat perlindungan selama perjalanan berangkat menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," pungkasnya.
Editor : Baskoro Septiadi