Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

17 Warga Bandarjo Village Permai Wadul DPRD, Rugi Capai Rp1,4 Miliar Diduga Ditipu Developer

Maria Novena Sinduwara • Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

 

Puluhan warga datangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang usai ditipu pengembang perumahan Bandarjo Village Permai.
Puluhan warga datangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang usai ditipu pengembang perumahan Bandarjo Village Permai.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Setidaknya ada 17 warga yang telah membeli rumah di kawasan Perumahan Bandarjo Village Permai mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Semarang.

Para konsumen diketahui menjadi korban penipuan oleh pihak pengembang karena unit rumah yang dijanjikan bermasalah besar.

Lebih parahnya lagi diketahui perumahan tersebut belum memiliki ijin sama sekali.

Salah satu korban penipuan Matheus Dwi Rubiyanto meceritakan bahwa saat ini sedikitnya sudah ada 17 orang yang terdata menjadi korban penipuan tersebut.

Baca Juga: Bursa Transfer Super League 2026/2027, Persija Jakarta Resmi Datangkan Kyohei Yoshino dari Cerezo Osaka

Jumlah tersebut bisa terus bertambah karena ada warga yang belum terdata. Akumulasi kerugian materiil yang diderita oleh ke-17 korban tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Dengan konsumen pemebelian di tahun 2023, 2024, dan 2025. 

"Ada yang sudah membayar DP, cicilan, dan bahkan yang sudah lunas. Seperti saya sudah masukan uang Rp 148 juta. Dulu ditawarin rumah dengan harga Rp 250 juta. Sampai sekarang juga bangunannya baru tembok,"ungkapnya usai audiensi di DPRD Kabupaten Semarang. Rabu (15/7).

Bentuk transaksi yang dilakukan warga pun beragam, mulai dari pemesanan kavling tanah kosong hingga unit rumah siap huni.

Ditemukan juga sebagian di antaranya sudah ada yang nekat menempati rumah tersebut meski belum mengantongi kejelasan dokumen kepemilikan.

Pihak pengembang dari PT Cahaya Bumi Teknika sama sekali tidak memiliki itikad baik dan telah melakukan tindakan wanprestasi yang fatal.

Hal itu terbukti dengan adanya temuan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ganda untuk satu objek bangunan yang sama. 

"Ini karena ada dua PPJB di satu obyek yang sama, ini dilakukan di notaris yang sama. Jadi rumah yang sudah dibeli, dijual lagi ke orang lain, sehingga pembeli lama malah terusir,"lanjutnya dengan nada kecewa. 

Sebelumnya juga sudah sempat menempuh jalur mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), upaya tersebut menemui jalan buntu tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. 

Baca Juga: Bursa Transfer Super League 2026/2027, Bali United Datangkan Gelandang Brasil Queven da Silva Inacio, Sosok Baru di Lini Tengah

"Kami menuntut uang yang telah dibayarkan kembali utuh, jika tidak ada penyelesaian akan menempuh jalur hukum,"tambahnya.

Laporan serupa juga disampaikan oleh Nur Adi Utomo selaku kuasa hukum salah satu korban bernama Endang Susilowati.

Nur Adi menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200 juta akibat janji manis developer. 

Dijanjikan kapling yang dibeli akan dibangunkan rumah, namun sampai sekarang tidak ada buktinya.

Karena hanya terus-menerus disuguhi janji tanpa ada realisasi pembangunan fisik di lapangan, pihak Endang akhirnya resmi melaporkan Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo Daryanto, ke Polres Semarang sejak Juni 2025 lalu.

"Klien kami merasa ditipu karena membeli kapling di titik yang sama, PPJB kedua. Kapling belum dibalik nama, sertifikat masih atas nama pemilik lama. Kami berharap uang klien kami dikembalikan secara utuh,"jelasnya.

Menanggapi gelombang protes warga tersebut, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo Daryanto, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang milik para pembeli di Perumahan Bandarjo Village Permai.

Pengembalian refund akan dilakukan mulai akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September, Rp 500 juta per termin sehingga total Rp 1,5 miliar.

Sejauh ini ada sekitar 20 pembeli yang menuntut pengembalian uang secara utuh (refund).

Sementara itu, ada 22 pembeli lain yang sudah terlanjur menempati unit rumah dan memilih untuk menuntut penyerahan hak sertifikat resmi.

"Jadi ada dua skema penyelesaian, karena 60 persen lahan di zona permukiman dan sisanya di perkebunan. Termasuk nanti kami minta bantuan pengurusan izin, karena ada mekanisme yang harus dipenuhi,"jawabnya. 

Baca Juga: Truk Galian C Padati Jalur Semarang Mangkang–Kendal, Pemotor Waswas Setiap Hari

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengatakan adanya sejumlah pelanggaran regulasi fatal yang dilakukan oleh PT Cahaya Bumi Teknika di lapangan.

Ternyata perumahan tersebut belum berizin, tapi pengembang sudah menjual. Atas dasar pelanggaran tersebut, DPRD meminta pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk menahan semua proses perizinan yang diajukan pengembang sebelum hak-hak konsumen terpenuhi.

Terkait dengan sengkarut PPJB ganda, Wisnu menjelaskan bahwa kekacauan administrasi tersebut dipicu oleh adanya pergantian manajemen internal di tubuh PT Cahaya Bumi Teknika yang menggarap proyek Bandarjo Village Permai.

"Ini tidak ada ijin sama sekali. NIB aja tidak ada. Kami juga menekankan jika kompensasi atau refund kepada pembeli belum dibereskan, maka dinas jangan menerbitkan izin yang diajukan,"tegasnya.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
Perumahan Bandarjo Village Permai Ungaran Barat DPRD Kabupaten Semarang Kabupaten Semarang