RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Bupati Semarang menugaskan Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), aset desa, dan APBDes di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan. Langkah ini diambil setelah Bupati Semarang menerima audiensi dari tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mlilir.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) usai menerima aspirasi masyarakat Desa Mlilir.
Selain menugaskan Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Semarang juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta Kecamatan Bandungan memberikan pembinaan kepada kepala desa beserta perangkatnya.
"Kita pastikan untuk pelayanan kepada masyarakat di Desa Mlilir tetap berjalan. Tidak boleh ada kendala,"ungkapnya saat ditemui. Kamis (9/7).
Baca Juga: Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal
Terdapat tiga persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi. Mulai persoalan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pengelolaan aset desa, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Semarang langsung menggelar rapat bersama pimpinan OPD terkait dan memutuskan sejumlah langkah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, dan Plt Camat Bandungan terjadwalkan menggelar rapat pembinaan bersama kepala desa, perangkat desa, dan BPD Miilir.
Dirinya juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi di Desa Mlilir tetap kondusif selama proses penyelesaian persoalan berlangsung. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Semarang mendapat tugas melakukan audit secara bertahap terhadap pengelolaan BPNT, aset desa, dan APBDes.
"Mulai Kamis (9/7) ini saya menugaskan Kepala Dispermasdes, Inspektorat dan Plt Camat Bandungan untuk melaksanakan rapat pembinaan. Untuk Inspektorat tugasnya untuk melakukan audit. Proses audit membutuhkan waktu sehingga tidak dapat terselesaikan hanya dalam satu atau dua hari. Apapun hasil audit tersebut saya minta Plt Kepala Inspektorat untuk melaporkan langsung,"jelasnya.
Penyampaian hasil audit nantinya akan secara terbuka kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan BPD Mlilir agar diketahui seluruh pihak. Bupati juga mengingatkan agar proses audit berlangsung secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tuntutan warga terkait pencopotan Kepala Dusun Karangtalun dan Kepala Desa Mlilir, Ngesti menegaskan keputusan tersebut akan bergantung pada hasil audit serta kajian sesuai kewenangan pemerintah daerah.
"Mana yang menjadi kewenangan Pemkab Semarang maupun Pemerintah Desa akan terlaksana sesuai tupoksi serta hasil kajian tersebut,"pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Dusun Karangtalun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Mlilir pada 19 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, warga mendesak pencopotan kepala dusun dan kepala desa. Hal ini karena mempersoalkan penyaluran BPNT, pengelolaan aset desa, serta pengelolaan keuangan desa.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi