Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dititipkan Ortunya yang Jadi TKI, Santri di Bawah Umur Justru Jadi Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Grobogan

Maria Novena Sinduwara • Jumat, 3 Juli 2026 | 12:58 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengasuh pondok pesantren berinisial MZ 56 di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang. MZmelakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya.

Santri berusia 13 tahun ini dititipkan untuk mondok dan belajar ilmu agama di ponpes terduga pelaku karena orang tua korban merupakan pekerja migran. Namun justru menjadi korban kekerasan seksual terhadap yang dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2025.

Pelaku MZ berdalih akan mengantarkan pulang korban ke Kabupaten Semarang. Namun, korban dibawa ke sebuah hotel di kawasan Kopeng. Di dalam kamar hotel tersebut terduga pelaku memberi air minum dalam botol yang ternyata telah dicampur dengan minuman keras hingga korban lemas dan tertidur. Saat itulah pelaku secara paksa menyetubuhi korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya.

Baca Juga: Tak Lagi Andalkan Terpal, Warga Bancak Kini Punya Tandon Air Bersih Hadapi Kekeringan

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan diamankan oleh Polres Semarang karena lokasi melakukan perbuatan pelecehan seksual di hotel di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Tepatnya pada 19 November 2025. Bodia menambahkan, tindakan kekerasan seksual terhadap korban kali pertama dilakukan pelaku pada tahun 2023 di pondok pesantren. 

"Selanjutnya, perbuatan persetubuhan paksa tersebut kembali dilakukan terduga pelaku secara berulang. Bahkan terduga pelaku melakukan perbuatannya dua hingga tiga kali dalam sepekan ke korban,"jelasnya. Jumat (3/7).

Dalam melakukan aksinya MZ memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengasuh ponpes untuk mempengaruhi dan memperdaya korban.

Baca Juga: Gempa M 6,2 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara, BMKG Bilang Begini

Berdalih dengan cara meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah setelah melakukan persetubuhan. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Sehingga pihaknya juga memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan dan tuntas.

"Hingga perbuatan terakhir dilakukan dengan locus di Getasan, di wilayah hukum Polres Semarang, pada November 2025. Kasus ini akhirnya dilaporkan korban kepada orang tuannya,"lanjutnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau, Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polres Semarang #PONPES #Kecamatan Getasan #Kabupaten Semarang