Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bikin Proyek Ghaib! 3 Bos Pokmas Bergas Lor Ditahan Usai Tilap Dana Pembangunan GOR hingga Septic Tank

Maria Novena Sinduwara • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:49 WIB

 

Tiga tersangka korupsi anggaran Kelurahan Bergas Lor digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang ke mobil tahanan.
Tiga tersangka korupsi anggaran Kelurahan Bergas Lor digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang ke mobil tahanan.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran -Tiga orang koordinator kelompok masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Mereka diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan negara Rp 600 juta.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, P, dan RK. Para tersangka bertindak sebagai pimpinan pokmas yang membentuk tim perencanaan dan pelaksanaan. 

Baca Juga: Sogok Korban Pakai Botol Minum dan Uang, Pelatih Taekwondo Bejat di Ambarawa Diringkus Polisi Usai Cabuli Muridnya

Saat ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan menjelaskan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, Kelurahan Bergas Lor menerima Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dari APBD Kabupaten Semarang sebesar Rp 1.080.912.000.

Dari anggaran tersebut Rp 859.352.000 dikhususkan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran tersebut diketahui dialokasikan untuk empat proyek utama, mulai dari peningkatan Gedung Olahraga hingga pembuatan tangki septik (septic tank). Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membiayai beberapa paket pekerjaan.

Secara rinci diantaranya peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari senilai Rp 176.470.500, pembuatan talud di Perintis RW 9 senilai Rp 176.470.500, pengembangan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS 3R) tahun anggaran 2020 senilai Rp 350.000.000, serta pembuatan septic tank di 92 titik wilayah Kelurahan Bergas Lor senilai Rp 383.196.000. 

Baca Juga: Meteran Air di Jalan Diponegoro Salatiga Digasak Maling, PDAM Minta Warga Pasang Gembok Pengaman

"Dugaan awal kasus ini melibatkan Lurah Bergas Lor berinisial A, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kemudian pengerjaan keempat proyek yang total senilai Rp 1 miliar tersebut tidak sesuai ketentuan.Semisal, pembangunan talud hanya menggunakan pecahan batu dan semen, sementara untuk jamban dan septik tank, penerima tidak diverifikasi serta saat dikonfirmasi tidak mengetahui adanya proyek tersebut,"jelasnya. Rabu (1/7).

Penyidik menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Tersangka S selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Swakelola melaksanakan proyek tanpa melalui musyawarah pembangunan kelurahan yang sah.

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga diduga hanya formalitas tanpa kajian teknis yang benar. Sedangkan Tersangka RK selaku Sekretaris Swakelola bersama tersangka S sengaja tidak melibatkan tim persiapan, tim pelaksana, maupun tim pengawas.

Mereka juga menguasai rekening atas nama orang lain serta memalsukan nota-nota fiktif untuk laporan pertanggungjawaban. Adapun tersangka P sebagai pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Pengadaan bersama RK yang juga berperan sebagai bendahara, menyalurkan bantuan septic tank tidak sesuai dengan daftar penerima manfaat serta memotong nominal anggaran.

Dana kegiatan tersebut ditampung dalam rekening tidak resmi dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk kepentingan proses hukum dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kejari Kabupaten Semarang langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. 

"Penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak 2023 berdasar adanya pengaduan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Terhitung mulai Selasa, 30 Juni 2026, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk 20 hari ke depan,"pungkasnya.

Baca Juga: Pro Kontra Shalat Berjamaah Peserta Diklat Manajer Koperasi Desa dengan Seragam Lapangan Loreng

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dakwaan Primair, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dakwaan Subsidiair, yakni Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang #Kelurahan Bergas Lor #Kabupaten Semarang