Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sogok Korban Pakai Botol Minum dan Uang, Pelatih Taekwondo Bejat di Ambarawa Diringkus Polisi Usai Cabuli Muridnya

Maria Novena Sinduwara • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat menunjukan barang bukti kasus pencabulan di Mapolres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat menunjukan barang bukti kasus pencabulan di Mapolres Semarang.

 

RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang. Tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya yang masih di bawah umur. Untuk menyembunyikan aksi bejatnya, tersangka sempat menyogok korban dengan uang tunai Rp 100 ribu dan tiga buah tempat minum agar tidak melapor.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Senin (30/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang saat itu masih berusia 13 tahun mendatangi rumah tersangka di daerah Kecamatan Ambarawa, untuk mengikuti program training center.

Karena tiba lebih awal, korban menunggu di area aula. Ketika korban berniat menukar ukuran kaos latihan di depan kamar mandi, tersangka yang memanfaatkan kondisi sepi langsung melancarkan aksi kekerasan seksual secara paksa kepada korban. Korban yang merasa tidak nyaman berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong badan tersangka hingga aksi tersebut terhenti.

Baca Juga: Dianiaya Pacar Sang Anak hingga Tewas, Polres Semarang Bongkar Makam Warga Wringinputih Bergas

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan setelah kejadian tersebut korban diminta untuk diam. Tidak menceritakan kepada siapapun terutama kepada orang tua korban. Namun korban tetap menceritakan kepada orang tua yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polres Semarang

"Untuk tidak menceritakan ke siapapun tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp 100 ribu serta tiga buah tempat minum kepada anak korban. Korban baru menyadari bahwa hanya dirinya yang diberikan uang dan fasilitas tersebut, yang diduga sebagai modus penyalahgunaan wibawa pelatih agar korban tetap bungkam,"ungkapnya. Rabu (1/7).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan latihan, uang tunai, serta botol plastik yang diberikan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Penyesuaian Pidana 2026, serta Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Baca Juga: Tujuh Bulan Nganggur, Lima Dapur MBG di Wilayah 3T Jateng Belum Beroperasi

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Karena kedudukan tersangka sebagai pelatih olahraga yang memiliki relasi kuasa penuh terhadap anak didiknya, ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimal.

"Saat ini, kami telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka. Kami sedang berkoordinasi dengan jasa penuntut umum serta pengiriman berkas perkara. Jadi, kami masih menunggu juga apabila ada koreksi dari jasa penuntut umum,"pungkasnya. (ria)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pencabulan anak Ambarawa #pelatih taekwondo Polres Semarang #kekerasan seksual anak #UU TPKS 2026 #kriminal Kabupaten Semarang