RADARSEMARANG.ID, Ungaran — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran terus mengintensifkan sosialisasi program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), sebuah program yang diinisiasi Bupati Semarang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan dan sektor informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan Kamar Lindung merupakan wujud kepedulian sosial yang mengajak masyarakat dan perusahaan untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitar mereka.
Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas.
"Program ini merupakan upaya Bupati Semarang untuk memastikan semakin banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan. Semangatnya adalah gotong royong dan kepedulian terhadap sesama pekerja," kata Mulyono, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, Kamar Lindung selaras dengan program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang selama ini dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program tersebut, peserta maupun perusahaan diajak membantu mendaftarkan pekerja informal yang belum memiliki perlindungan.
Sasaran program ini antara lain pedagang kecil, tukang ojek, buruh bangunan, petani, nelayan, hingga pekerja mandiri lainnya yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian tanpa adanya jaminan sosial.
"Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," ujarnya.
Mulyono menambahkan, iuran kepesertaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) relatif ringan, yakni Rp16.800 per bulan. Dengan nominal tersebut, peserta sudah memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain memperkenalkan Kamar Lindung, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran juga menyosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan. Program ini menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui JKP, pekerja yang memenuhi syarat akan memperoleh akses informasi lowongan kerja, pelatihan peningkatan kompetensi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta manfaat uang tunai selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
BPJS Ketenagakerjaan berharap dukungan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat terhadap program Kamar Lindung dapat mempercepat terwujudnya target perlindungan sosial yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Semarang, sehingga semakin sedikit pekerja rentan yang bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Baskoro Septiadi