Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos PKH di Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tidak Bisa Pindah Tangan

Maria Novena Sinduwara • Kamis, 21 Mei 2026 | 13:09 WIB

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Kasus dugaan penyelewengan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mlilir Kecamatan Bandungan, Dinsos sayangkan ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial yang berpindah tangan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah menegaskan kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial tidak boleh dipinjamkan maupun dipegang orang lain.

Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan penyelewengan bantuan sosial di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, dengan modus peminjaman ATM penerima bansos oleh oknum kepala dusun.

Baca Juga: Dewan Tolak Parkir Berbayar di Puskesmas di Salatiga, 'Rakyat Sedang Susah'

Menurut Istichomah, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Penerima (DPT) desil 1 sampai 4 dan memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas.

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Dijelaskan, setiap penerima bansos diwajibkan memegang sendiri kartu ATM atau KKS miliknya. Dinsos bersama pendamping PKH terus mengingatkan agar kartu maupun PIN tidak diberikan kepada pihak lain.

"Kartu itu tidak boleh dipegang orang lain. Harus dibawa sendiri oleh penerima. Jika penerima dalam kondisi sakit atau lansia sehingga tidak bisa mengambil bantuan sendiri, pencairan dapat diwakilkan dengan syarat menggunakan surat kuasa resmi bermeterai dan diketahui pemerintah desa,"jelasnya. Kamis (21/5).

Baca Juga: Adnan-Indah dan Amri-Nita Pijak Babak 16 Besar, Jafar-Felisha Tersingkir dari Malaysia Masters 2026

Menurutnya, praktik pengumpulan ATM penerima bansos oleh pihak lain, termasuk perangkat desa, merupakan tindakan yang menyalahi prosedur. Istichomah mengakui pernah menerima laporan terkait hilangnya KKS penerima bansos sejak beberapa tahun lalu. Namun setelah ditelusuri, kartu tersebut ternyata dipegang pihak lain.

Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Semarang, bantuan PKH periode Januari-Maret 2026 telah tersalurkan kepada 27.325 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 27.653 KPM di Kabupaten Semarang.

"Pemerintah desa sebenarnya memiliki peran penting dalam pembaruan data penerima bansos melalui operator desa. Bahkan mengusulkan dan menghapus data penerima juga melalui operator desa,"lanjutnya.

Sementara Kepala Desa Mlilir Jamhari mengungkapkan, atas masukan dan tuntutan warga yang disampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi sebagai bahan perbaikan. Dari keterangan Hariyadi, seharusnya ada delapan warga yang berhak menerima PKH. Totalnya kisaran antara Rp 40 juta sampai Rp 60 juta, dari tahun 2022-2026. 

"Kami akan melakukan pendekatan serta komunikasi kepada tokoh dan warga Dusun Karangtalun terhadap hal ini. Namun enam warga di antaranya sudah menerima pengembalian, kurang dua yang belum,"pungkasnya.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
#Desa Mlilir Bandungan #BANSOS #Kecamatan Bandungan #Kabupaten Semarang