RADARSEMARANG.ID, UNGARAN – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja sektor informal di Kabupaten Semarang memanfaatkan program keringanan iuran 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut berlaku hingga Desember 2026 dan dinilai menjadi peluang besar bagi pekerja mandiri agar mendapat perlindungan kerja dengan biaya ringan.
Direktur Kepesertaan Agung Nugroho menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang, sopir, petani, nelayan, tukang bangunan, hingga pelaku UMKM.
Menurut dia, negara ingin memastikan para pekerja informal yang selama ini rentan risiko kecelakaan kerja maupun kematian tetap memiliki jaminan sosial yang terjangkau.
“Inilah bukti bahwa negara peduli terhadap seluruh pekerja Indonesia, khususnya sektor informal. Jangan sampai ada pekerja yang mencari nafkah tanpa perlindungan,” ujarnya.
Melalui program tersebut, peserta cukup membayar iuran Rp 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Artinya, selama sembilan bulan peserta hanya mengeluarkan total Rp 75.600 untuk dua program perlindungan dasar.
Meski iuran dipotong setengah harga, BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat yang diterima peserta tetap penuh. Di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp 70 juta, biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan kematian maksimal Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp 174 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi di wilayah Kabupaten Semarang agar semakin banyak pekerja mandiri ikut terlindungi.
“Kami mengajak seluruh pekerja maupun pemberi kerja memastikan dirinya terlindungi. Dengan perlindungan jaminan sosial, pekerja dan keluarga di rumah bisa lebih tenang,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses pendaftaran kini semakin mudah. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaringan ritel modern, kantor pos, perbankan, hingga berbagai kanal pembayaran digital.
Dengan iuran murah dan manfaat besar, BPJS Ketenagakerjaan berharap tidak ada lagi pekerja informal di Kabupaten Semarang yang bekerja tanpa perlindungan sosial.
Editor : Baskoro Septiadi