RADARSEMARANG.ID, UNGARAN -BPJS Ketenagakerjaan hadiri acara sidak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli ke PT.Star Wig pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hesnypita, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, dan Mulyono Adi Nugroho, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Awasi Mutu Pelayanan Faskes Melalui Rekredensialing
Kegiatan sidak tersebut dilaksanakan setelah 951 pekerja di PT.Star Wig belum menerima THR.
Salah satu karyawan, Fendi, mengungkapkan selama bekerja dirinya hanya menerima upah setara UMR tanpa tunjangan tambahan.
Ia juga menyebut tidak adanya jaminan hari tua maupun fasilitas kesejahteraan lain yang seharusnya diterima pekerja.
Menaker memastikan pihaknya akan terus memantau penyelesaian kasus tersebut hingga seluruh hak pekerja terpenuhi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Simbolis Manfaat Klaim Kepada PT SCI
“Kami ingin perusahaan tetap tumbuh, tetapi hak-hak pekerja juga harus dipenuhi. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Yassierli.
Hesnypita, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY juga turut menegaskan komitmen di wilayahnya.
“Kami di wilayah Jawa Tengah dan DIY akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah, baik pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, maupun serikat pekerja. Perlindungan terhadap pekerja menjadi prioritas utama kami,” jelas Hesnypita.
Ia juga menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar pekerja memahami hak dan manfaat perlindungan yang mereka miliki melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Mulyono Adi Nugroho, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran juga menghimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang,” tutur Nugroho. (wan)
Editor : Tasropi