RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pemerintah Kabupaten Semarang mulai siapkan formula untuk menerapkan Work From Home (WFH).
Setelah surat dari Menteri Dalam Negeri terbitkan SE terkait ASN Pemerintah Daerah Wajib WFH Sekali Seminggu.
Meski belum diputuskan diterapkan atau tidak, Sekertaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro sudah menyiapkan formulanya.
Saat ditemui Kendro mengatkan baru merumuskan terkiat usulan WFH dari pusat tersebut.
Tidak semua Organisasi Perangkat Daerah menerapkan WFH.
Secara tegas Kendro mengatakan OPD yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap harus masuk.
"Baru kami rumuskan untuk diusulkan kepada Bapak Bupati tentang pelaksanaan WFH nya. Kami mengusulkan untuk tetap di hari Jumat. Tapi tidak berlaku untuk OPD pelayanan publik. Seperti DPMPTSP, Satpol, Dishub, semua Kecamatan, puskesmas, satuan pendidikan, dan masih banyak lagi,"ungkapnya. Kamis (2/4).
Jika dipersentasekan hanya 20 persen yang bisa menerapkan WFH.
Kendro menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aplikasi untuk presensi ASN yang mengikuti WFH.
Berkaitan dengan rapat yang harus digelar, Kendro mengaku saat ini sudah sering dilakukan rapat daging dengan zoom meeting sehingga tidak merepotkan.
"Kami siapkan aplikasi untuk absen. Sehari tiga kali absen dan absen harus dirumah. Pagi, siang dan sore ini untuk menyiasati mereka tidak tertib. Aplikasinya nanti ada keterangan keberatan. Sehingga bisa terdeteksi lokasi saat absen,"lanjutnya.
Ditanya soal efektivitas Kendro mengaku belum bisa membeberkan.
Jika nanti WFH jadi dilaksanakan baru bisa dihitung WFH bisa menekan BBM hingga berapa persen. Itu pun setelah satu bulan pemberlakuan WFH.
Meski dimikian saat ini Kendro mengaku perjalanan dinas sudah dibatasi. Ia juga mengaku rata-rata ASN di Kabupaten Semarang menggunakan kendaraan pribadi saat nganter.
"Kalau untuk menerapkan jalan kaki yang rumahnya dekat atau naik sepeda kami belum menerapkan. Kami melihat kontur daerah di Kabupaten Semarang tidak memungkinkan dengan dikelilingi perbukitan,"pungkasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi