Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ketagihan Judol, OB di Kabupaten Semarang Nekat Gasak Brangkas dan Bawa Kabur Rp 397 Juta

Maria Novena Sinduwara • Selasa, 23 Desember 2025 | 21:15 WIB

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana tunjukan barang bukti sisa uang curian saat pressrilis di Mapolres Semarang. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana tunjukan barang bukti sisa uang curian saat pressrilis di Mapolres Semarang. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
 

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Polres Semarang meringkus seorang office boy (OB) yang bekerja di PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) bernama Agung Lesmono 34 warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Diketahui dirinya mengasak brangkas dan berhasil mengmbil uang dengan total Rp 397.500.000. Pelaku menduplikasi kunci ruangan kasir dan membuka brankas perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan cara menduplikasi kunci ruang kasir PT Cipta Niaga Semesta, Jalan Raya Semarang-Bawen KM 34, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen.

Tersangka mengetahui adanya kunci brankas uang di ruangan itu. Dorongan tersangka untuk melakukan pencurian ini karena banyaknya utang.

"Jadi modus operandinya dengan melakukan duplikasi kunci selaku office boy. Pelaku juga mengaku uang yang sudah diambil digunakan untuk judi online dan modal untuk menikah,"ungkapnya saat ditemui di Mapolres Semarang.

Bodia menjelaskan aksi pencurian pertama terjadi pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka datang ke perusahaan dan menyampaikan kepada satpam bahwa dirinya akan membersihkan ruangan.

Kemudian tersangka langsung menuju ruang kasir dan membukanya dengan kunci duplikat. Selanjutnya tersangka mengambil kunci brankas, membuka brankas, dan mengambil uang sebesar Rp 86 juta.

Merasa aksi pertamanya berhasil, tersangka kemudian kembali melakukan pencurian dengan cara serupa pada Minggu (7/12) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka mengambil lagi di tempat yang sama di brankas kasir sejumlah Rp 311.500.000. Pencurian ini terendus pada Senin (8/12). Keesokan harinya, tersangka berhasil diamankan oleh polisi.

"Diketahui pada pukul 08.30 WIB oleh karyawan, terutama karyawan kasir di PT Cipta Niaga Semesta. Lalu pada tanggal 9 Desember setelah melaksanakan penyelidikan selama kurang lebih 24 jam, kami melakukan penangkapan tersangka di rumah kakaknya,"jelasnya. 

Bodia mengungkapkan tersangka juga sempat berusaha menghapus jejak pencuriannya. Cara yang dilakukan yaitu dengan mengambil digital video recorder (DVR) dari tempat kasir.

Saat tersangka diamankan, menurut Bodia, uang curian tersisa kurang dari Rp 198.700.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut sudah digunakan untuk judi online dan membayar utang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman Pasal 363 KUHP sebagaimana diubah Pasal 477 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

"Tersangka pada saat pencurian itu berusaha menghapuskan jejak dengan cara mengambil digital video recorder, DVR, dari tempat kasir, lengkap dengan router dan switch internet serta modem Wi-Fi,"pungkasnya.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
#brankas #OB #office boy