RADARSEMARANG.ID - Lima puluh orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang.
Mereka menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD untuk meminta dukungan terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Musyarofah menyebut audiensi ini penting untuk menyerap aspirasi pekerja.
Ia mengaku memahami keresahan buruh karena dirinya yang tinggal di kawasan Bergas. Tentu Bergas merupakan pusat industri di Kabupaten Semarang. Ia mengaku mendukung terkait kenaikan UMK yang diminta Gempur.
“Kami mendukung kenaikan UMK dengan hitungan 10 persen plus inflasi 2026 sekitar 3,2 persen, sehingga angkanya kurang lebih Rp 3,1 juta,”jelasnya. Jumat (28/11).
Ia mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja agar diteruskan kepada bupati dan gubernur.
Rekomendasi itu mencakup usulan menaikkan UMK Kabupaten Semarang dari Rp 2,75 juta menjadi Rp 3,1 juta. Tahun 2025 sendiri kenaikan UMK hanya 6,5 persen, masih jauh dari KHL yang disertakan para pekerja tersebut.
Pihaknya berharap kebijakan UMK tahun depan mampu mengembalikan posisi Kabupaten Semarang yang sempat berada di peringkat kedua tertinggi UMK di Jawa Tengah saat ini ada di peringkat ke empat. Sementara itu Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman mengatakan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 akan lebih rumit dibanding tahun sebelumnya.
Jika kenaikan UMK 2025 naik flat 6,5 persen, maka 2026 rumusannya memasukkan lebih banyak variabel termasuk alpha, produktivitas, dan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Sehingga itu menjadi ruang diskusi di Dewan Pengupahan antara pekerja dan pengusaha. Rencana batas atas alpha adalah 0,7, namun Gempur mengusulkan alpha 1,"jelasnya.
Taufiqurahman hingga saat ini juga masih menunggu hasil PP yang akan diterbitkan. Meski demikian Taufiqurrahman menegaskan bahwa Pemkab Semarang tetap bekerja dalam koridor regulasi yang berlaku.
Buruh yang tergabung dalam Gempur melalui Presidium Sumanta tetap mempertahankan usulan UMK Rp3,1 juta. Pihaknya menegaskan angka tersebut didasarkan pada hasil survei KHL yang naik signifikan sejak survei terakhir pada 2014.
Ia mengaku selama bertahun-tahun penetapan UMK lebih sering hanya berdasarkan penambahan persentase dari UMK lama, bukan perhitungan kebutuhan riil pekerja.
“Karena itu kami dorong bupati agar tahun ini keputusan UMK lebih mencerminkan KHL, sektor, dan struktur skala upah,”pungkasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi