RADARSEMARANG.ID, UNGARAN-BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tidak hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
BPJS Ketenagakerjaan Ungaran melaksanakan sosialisasi terkait SERTAKAN dan juga JMO di beberapa perusahaan.
“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka, seperti misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Mulyono Adi Nugroho.
Lebih lanjut, Nugroho menegaskan program tersebut sesuai inpres pada tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Hal ini tentunya sejalan dengan INPRES No. 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," jelasnya.
Nugroho menambahkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU satu orangnya cukup membayarkan sebesar Rp 16.800,- saja.
“Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," imbuhnya.
Nugroho juga menyampaikan bahwa program SERTAKAN ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya menyejahterakan pekerja Indonesia.
Nugroho juga menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Semarang untuk lebih peduli kepada pekerja yang ada di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Tasropi