Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Kabupaten Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan

Maria Novena Sinduwara • Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:43 WIB
Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat jumpa pers terkait PBB-P2. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat jumpa pers terkait PBB-P2. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Bupati Semarang Ngesti Nugraha batalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpengaruh pada kenaikan pembayaran PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Keputusan pembatalan tersebut dikeluarkan setelah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan restribusi daerah. 

"Ada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan ini suratnya sudah turun. Sehingga kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan NJOP karena berpengaruh pada naiknya pembayaran PBB-P2,"ungkapnya saat dihubungi. Kamis (14/8) malam.

Ngesti menjelaskan pembayaran tetap sama dengan PBB tahun 2024. Sementara yang PBBnya turun tetap turun di tahun 2025.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah membayar PBB-P2 tahun 2025, akan mendapatkan pengembalian dana sesuai dengan hitungan selisih pajak 2024 dan yang telah dibayar di tahun 2025.

"Bagi yang sudah bayar tidak perlu khawatir karena tetap mendapat hak yang sama dan nanti kelebihan bayarnya akan kita kembalikan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,"lanjutnya.

Di Kabupaten semarang terdapat total 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP), yang mengalami kenaikan sekira 45.977.

Sementara 13.912 NOP justru mengalami penurunan, dan sisanya tetap. (ria)

Editor : Baskoro Septiadi
#Ngesti Nugraha #PBB