RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kejadian tersebut di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu. Para tersangka terdiri dari ST, yang menjabat sebagai Kepala Desa Papringan sejak tahun 2019 dan juga sebagai Pembina Panitia PTSL.
BS sebagai Ketua Panitia PTSL bertanggung jawab atas pelaksanaan Program PTSL tahun 2020.
SP berperan sebagai Bendahara PTSL yang mengelola dana PTSL Desa Papringan tahun 2020.
Sedangkan SW, yang merupakan anggota Panitia PTSL diduga tidak menyetorkan seluruh biaya yang diterima kepada Bendahara PTSL. Tersangka terakhir, YS, juga anggota Panitia PTSL.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu mencapai Rp 907 juta.
Fahmi mengatakan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Dalam melakukan kejahatannya, panitia diduga memungut biaya iuran jauh di atas ketentuan.
Yakni pemohon ber-KTP Desa Papringan diminta membayar hingga Rp500 ribu, dan yang berasal dari luar desa Rp750 ribu.
Namun berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal yang boleh dibebankan kepada warga hanya Rp 150 ribu.
Selisih dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Namun terdapat biaya yang tidak disetorkan oleh tersangka SW sebesar Rp 85.750.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara YS tidak menyetor Rp 59,5 juta serta meminjam dana panitia sebesar Rp 33,25 juta,"jelasnya.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang pada Senin (28/7) malam.
Kelima tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2025 hingga 16 Agustus 2025.
Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Papringan tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Cek Daftar Terkini Gaji dan Tunjangan PNS 2025
Total biaya untuk Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2020 mencapai Rp 855.246.014, sementara penerimaan biaya perubahan identitas obyek pajak selama pelaksanaan PTSL 2019-2024 sebesar Rp 52.150.000.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting tidak lepas peran dari ketua program PTLS.
Dimana kasus ini ketua mengeluarkan keputusan secara sepihak. Tanpa musyawarahkan Desa yang melibatkan perangkat desa, pemohon PTSL dan Badan Perwakilan Desa.
"Ada 1.500 pemohon yang dirugikan,"pungkasnya. (ria)
Editor : Baskoro Septiadi