Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kasus Perumahan Punsae Ungaran Rugikan Konsumen hingga Rp 11 Miliar

Maria Novena Sinduwara • Jumat, 20 Juni 2025 | 00:18 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang terima pelimpahan kasus Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang terima pelimpahan kasus Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang terima pelimpahan kasus Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan Kamis (19/6) pihaknya menerima terdakwa atas nama Billy Murwantioko Bin Purdiono selaku Direktur PT Agung Citra Khasthara.

Diketahui Billy melanggar pasal 6 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf F undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen dan atau Pasal 37 8 KUHP tentang penipuan.

"Kami sudah menunjuk jaksa untuk kasus ini. Sudah kami terima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kami tegaskan saat ini yang menjadi barang bukti bukan sertifikat rumah para konsumen di kami hanya PJB perjanjian tertulis yang dibuat antara penjual dan pembeli. Dan untuk sertifikat masih di BTN,"katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kamis (19/6).

Sementara itu Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Budi Satria Wiguna mengatakan kasus Punsae menelan kerugian Rp 11.748.000.000 berdasarkan jumlah unit kepemilikan sertifikat rumah yang tidak diterima konsumen dengan 66 orang korban.

Tentu hal tersebut menjadi perhatian Kementerian PKP. Investigasi kasus Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae ini merupakan langkah untuk menjamin terpenuhinya hak konsumen dalam sektor perumahan di Indonesia. 

"Tentu ini kalau tidak ada laporan dari masyarakat kita juga tidak tau. Sehingga kami Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan investigasi, kita tegakkan hukum. Kerugian pada kasus ini Rp 11 miliar,"jelasnya.

Terkait nasib konsumen Budi mengatakan tentunya Kementerian PKP terus mengupayakan. Hukum yang terus berjalan pihaknya juga mencoba mediasi untuk segera memberikan kontribusi dengan yang menjadi hak para konsumen atau pembeli rumah segera bisa dibereskan pengembang.

Secara rinci Budi menjelaskan kasus Perumahan Punsae tersangka Billy Murwantioko Bin Purdiono selaku Direktur PT Agung Citra Khasthara telah memperdagangkan unit perumahan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam dokumen PPJB.

Artinya bahwa konsumen tidak mendapatkan haknua dan merugikan konsumen. Hak dalam hal ini sertifikat. Namun faktanya yang bersangkutan tidak dapat menyerahkannya.

"Konsumen yang telah melunasi secara tunai, belum memperoleh bukti kepemilikan yang sah (sertifikat) terhadap unit rumah yang telah dilunasi tersebut. Sertifikat rumah konsumen diagunkan oleh pengembang ke Bank BTN guna memperoleh, pinjaman,"pungkasnya. (ria)

Editor : Baskoro Septiadi
#PERUMAHAN #ungaran