Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kronologi Warga Perumahan Punsae Ungaran Diduga Jadi Korban Penipuan, Sertifikat Rumah Digadai Pengembang

Maria Novena Sinduwara • Minggu, 16 Maret 2025 | 20:55 WIB

 

Ratusan warga Perumahan Punsae Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur datangi kantor DPRD minta kejelasan terkiat sertifikat rumah. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Ratusan warga Perumahan Punsae Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur datangi kantor DPRD minta kejelasan terkiat sertifikat rumah. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Warga Perumahan Punsae Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang mulai resah.

Sekitar 125 orang datangi kantor DPRD karena rumah yang telah dibayar lunas terancam dilelang BTN karena sertifikatnya diagunkan oleh pengembang perumahan tersebut.

Salah satu warga Punsae Bina Laudhi mengatakan, dia membeli rumah yang dibangun oleh PT. Agung Citra Khasthara (PT. ACK) tersebut pada tahun 2017.

Saat itu dirinya dijanjikan, setelah rumah dibayar cash dan lunas langsung dibangun dan sertifikat diserahkan.

Namun setelah Bina membayar Rp 160 juta, ternyata janji pengembang tidak jelas. Rumah yang dijanjikan langsung bangun, baru mulai diproses pembangunannya pada 2021.

"Itu pun setelah saya menekan pengembang sempat melapor ke polisi juga akhirnya dibangun. Tapi pembangunannya juga tidak sesuai perjanjian, karena rumah saya dibangun di lahan yang lebih kecil dari perjanjian. Jadi seharusnya pengembang mengembalikan uang saya dengan perhitungan lagi,"keluhnya.

Selain dirinya, warga yang membeli rumah di Perum Punsae juga mengalami berbagai masalah. Ada juga sertifikat yang belum diserahkan, bahkan baru separuh bangun atau belum dibangun sama sekali.

Para warga juga kesulitan menemui pengembang untuk meminta pertanggungjawaban. Belum berhenti disitu beban warga secara psikologis semakin berat karena tiba-tiba ada surat dari BTN.

Surat tersebut menyatakan rumah warga akan dilelang pada 16 Mei 2025 jika tidak melakukan pelunasan pinjaman.

Warga tidak tahu kalau sertifikat tersebut diagunkan ke bank oleh pengembang.

"Masak kami sudah membayar lunas kepada PT. ACK, harus membayar lagi Rp 72 juta ke BTN. Ini kan tidak masuk akal dan sangat memberatkan kami,”jelanya.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan, awalnya hanya ada seorang warga yang mengadu terkait permasalahan di Perum Punsae.

Ternyata saat audensi tidak hanya satu. Pihaknya meminta ini untuk didata ulang dan diverifikasi.

“Kemarin yang lapor satu. Ini ternyata banyak, kita minta data ulang warga yang sudah membayar cash. Apalagi data dari PT. ACK ada 72 konsumen yang sudah lunas, yang merasa dirugikan harus didata,”timpalnya.

Menurut Wisnu dari hasil audiensi permasalahan di Perum Punsae dengan pengembang PT. ACK berawal saat BTN memberikan kredit ke pengelola lama yang bernama Ari yang selanjutnya, perusahaan tersebut diteruskan oleh Prayitno.

Wisnu meminta kepada BTN agar tidak menekan warga, dengan menagih dan mengancam mengeksekusi rumah warga.

Wisnu mengatakan di April nanti bagaimana sikap dari BTN karena pihanya minta ada komunikasi yang baik.

“Saya malah curiga kalau BTN tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di PT. ACK. Karena urusan BTN dengan perusahaan, bukan dengan warga. Peralihan itu kan ada mandat, ini harus clear agar warga tidak dirugikan. Apalagi warga sudah membayar cash dan lunas,”timpalnya. (ria/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Perumahan Punsae #Sertifikat #ungaran