Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Wilayah Desa Kalongan Semarang Mendadak Heboh di Google Maps, Ada Tagging 'Wisnu Lawyer Kowe Anake Sopo'

Baskoro Septiadi • Rabu, 17 Juli 2024 | 18:18 WIB
Istimewa.
Istimewa.

 

 

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Setelah viral dengan video aksi arogan di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa hari lalu nama Visnu Hadi Prihananto atau Wisnu masih terus menjadi bahan pembicaraan.

Terbaru, warganet ramai-rama menandai wilayah Desa Kalongan dengan nama Wisnu. Salah satunya menandai dengan Wisnu Lawyer Kowe Anake Sopo.

Tidak berhenti disitu, tag negatif lain juga muncul dengan menggunakan kalimat Wisnu Ita Itu.

Sebelumnya video viral Wisnu yang arogan juga anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang juga menyeret nama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran.

Pasalnya, dalam video yang beredar, ia juga mengaku sebagai anggota Peradi.

Ketua DPC Peradi Ungaran, Muhammad Sofyan menyayangkan sikap Visnu (Wisnu) di lapangan. Dampaknya pun juga dirasakan kawan-kawan lawyer lainnya.

"Dampaknya tentu ada. Jadi gepyak uyah dengan profesi advokat padahal hanya satu orang saja. Sangat kami sayangkan sikapnya yang arogan,"ungkapnya.

Peradi Ungaran pun melalukan proses identifikasi, melalui verifikasi keanggotaan.

Hingga sampai dengan sejarang, oknum Visnu yang mengaku sebagai lawyer di video viral itu belum dinyatakan terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun setelah dicek ke seluruh Peradi, informasinya tergabung dalam DPC Peradi Jakarta Timur.

Baca Juga: Mengenal Sembrani, Superhero Asal Dieng yang Rumornya Akan Diperankan Jefri Nichol

Secara rinci Sofyan mengatakan idealnya jelas jika seseorang merupakan lawyer, maka harus menyesuaikan sesuai domisili kantor maupun tempat tinggalnya di aturan yang ada di Peradi.

Namun sampai hari ini, Visnu tidak terdaftar sebagai anggota secara resmi

"Karena yang bersangkutan diketahui berdomisili hukum di Kabupaten Semarang, maka idealnya harus melaporkan ke DPC Peradi Kabupaten Semarang supaya terferivikasi keanggotannya sebagai seorang lawyer,"pungkasnya. (ria/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMUDA PANCASILA #wisnu kalongan ungaran #Kalongan #Desa Kalongan