Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Setelah Ngaku sebagai Ketua Pemuda Pancasila, Wisnu yang Arogan di Desa Kalongan Semarang Ternyata Juga Bukan Anggota Peradi

Maria Novena Sinduwara • Selasa, 16 Juli 2024 | 20:48 WIB
Anggota Peradi Ungaran lakukan koordinasi usai insiden video viral yang terjadi Desa Kalongan Ungaran. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Anggota Peradi Ungaran lakukan koordinasi usai insiden video viral yang terjadi Desa Kalongan Ungaran. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Video viral anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang karena arogan di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa hari lalu menyeret nama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran.

Pasalnya, dalam video yang beredar, ia juga mengaku sebagai anggota Peradi.

Ketua DPC Peradi Ungaran, Muhammad Sofyan menyayangkan sikap Visnu (Wisnu) di lapangan.

"Dampaknya pun juga dirasakan kawan-kawan lawyer lainnya," katanya.

Baca Juga: Wilayah Desa Kalongan Semarang Mendadak Heboh di Google Maps, Ada Tagging 'Wisnu Lawyer Kowe Anake Sopo'

"Jadi gepyak uyah dengan profesi advokat padahal hanya satu orang saja. Sangat kami sayangkan sikapnya yang arogan," sambungnya.

Peradi Ungaran pun melalukan proses identifikasi, melalui verifikasi keanggotaan.

Baca Juga: Kades Kalongan Semarang Ungkapkan Hal Ini Setelah Video Viral Wisnu yang Arogan Saat Ribut dengan Pemobil

Sampai sekarang, oknum Visnu yang mengaku sebagai lawyer di video viral itu belum dinyatakan terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun setelah dicek ke seluruh Peradi, informasinya tergabung dalam DPC Peradi Jakarta Timur.

Baca Juga: Info Loker: 26 Perusahaan di Kabupaten Semarang Buka 2.000 Lowongan Kerja, Ini Detailnya

Secara rinci Sofyan mengatakan idealnya jelas jika seseorang merupakan lawyer, maka harus menyesuaikan sesuai domisili kantor maupun tempat tinggalnya di aturan yang ada di Peradi.

Baca Juga: Sejarah Pertempuran Pencegatan Konvoi Sekutu di Lemah Abang Ungaran

Namun sampai hari ini, Visnu tidak terdaftar sebagai anggota secara resmi

"Karena yang bersangkutan diketahui berdomisili hukum di Kabupaten Semarang, maka idealnya harus melaporkan ke DPC Peradi Kabupaten Semarang supaya terferivikasi keanggotannya sebagai seorang lawyer,"pungkasnya. (ria/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMUDA PANCASILA #wisnu kalongan ungaran #PERADI