RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Kasus penemuan mayat remaja di Sungai Batur Kidul, Getasan, Jumat (7/6) lalu, akhirnya terungkap.
Polres Semarang telah mengamankan satu remaja yang diduga menjadi penyebab kematian Khasan.
Diketahui, Jumat pagi warga digegerkan dengan penemuan mayat remaja. Saat ditemukan, kondisi remaja 14 tahun tersebut terlihat hanya kakinya. Sebagian badannya tenggelam.
Setelah dievakuasi, pihak kepolisian melihat adanya kejanggalan atas kematian Khasan. Kemudain polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
Atas persetujuan dari pihak keluarga korban, Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah kami selidiki korban KH (Khasan) ini didorong temannya hingga masuk ke sungai," ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana.
Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke RL, 16. Benar saja, setelah diinterogasi, RL mengaku telah mendorong KH. Musababnya rebutan ponsel.
Adit pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dimulai pada Kamis (6/7) malam. Saat itu KH berada di rumah AD, 18.
AD mengajak empat orang rekan lainnya PR, 15, DN, 15, YZ, 15, termasuk pelaku RL mengikuti pengajian di wilayah Kecamatan Tengaran, sekitar pukul 18.00.
Namun dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai AD dan PR mengalami pecah ban. Mereka semua mengurungkan niatnya (pergi pengajian) dan kembali ke rumah AD.
Setelah kembali ke rumah AD, RL mengajak teman-temannya tersebut main game online hingga tengah malam.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban KH diantar pulang oleh pelaku RL hingga mendekati rumah korban.
Namun saat turun dari kendaraan, KH sadar ponsel miliknya masih dibawa RL. Di situ terjadi cekcok dan rebutan ponsel. Kemudian RL mendorong korban hingga jatuh ke Sungai Parat.
“Dan hal itu yang menyebabkan KH meninggal dunia. Diduga akibat terbentur batu yang ada di sungai tersebut." jelasnya
Saat ini pelaku anak sudah diamankan oleh unit PPA Reskrim Polres Semarang. Pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak.
Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (ria/zal)
Editor : Baskoro Septiadi