Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Warga Papringan Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Minta Kejelasan PTSL

Maria Novena Sinduwara • Senin, 10 Juni 2024 | 22:57 WIB

 

Warga Papringan Kecamatan Kaliwungu datangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang tanyakan kepastian PTSL miliknya. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Warga Papringan Kecamatan Kaliwungu datangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang tanyakan kepastian PTSL miliknya. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Sebanyak 45 warga Papringan geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Kedatangan warga meminta kejelasan terkait kasus Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Papringan beberapa tahun lalu.

Diketahui PTSL digelar tahun 2019 hingg 2022. Namun hingga kini warga belum mendapatkan haknya terkait patok tanah hingga surat resmi yang dikeluarkan.

Perwakilan warga yang juga pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arifin Eko Andri Asmoro mengatakan masyarakat mempermasalahkan patok.

Pendaftar PTSL di Papringan ada 1.577 pendaftar. Sertifikasi sudah jadi. Namun bidang tanah yang didaftarkan sampai sekarang belum dipasang patok.

"Dari 1.577 ini kok belum ada yang terpasang patok. Itu yang menjadi persoalan warga. Berangkat dari situ warga melaporkan ke BPD persoalan ini,"ungkapnya.

Arifin mengatakan sudah sempat menaykana kepada panitia yang keseluruhannya merupakan perangkat desa.

Bahkan BPD hingga masyarakat tidak dilibatkan. Pihaknya diberikan laporan tertulis hasil PTSL.

Setelah dipelajarinya BPD menduga adanya kejanggalan penyalahgunaan dana tersebut. Kerugian yang dialami warga berupa materi.

Dari RAB yang ada Arifin mengatakan hanya Rp 500 ribu. Namun pada kenyataannya dilapangan ada yang lebih dari Rp 500 ribu.

"Berkuitansi ada hingga Rp 1 juta. Salah satu dugaan kami, masyarakat ada yang tidak menerima kwitansi. Yang kami laporkan panitia PTSL,"lanjutnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan. Sudah 15 saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Diketahui saksi dari perangkat desa yang merupakan panitia, pelapor dan beberapa warga. "Masih terus berjalan. Hasilnya nanti pasti nanti buka untuk publik,"ungkapnya.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menambahkan laporan sudah masuk sejak Mei 2024. Saat ini statusnya masih penyelidikan.

Ia juga mengatakan pelapor bersurat langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebagai pemangku wilayah.

"Sudah ada 56 sampai 58 alat bukti. Ada RAB, ada dari LPJ, kwitansi terkait pendaftar PTSL,"timpalnya. (ria/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejaksaan Negeri #PTSL #Kabupaten Semarang