RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Peristiwa kericuhan pertandingan turnamen kampung (tarkam) Bener Bersatu Cup 3 di Kabupaten Semarang berbuntut panjang.
Diketahui dua wasit yang bernama Hadi Suroso dan Ridwan Prayitno melaporkan ke Polres Semarang.
Waka Polres Semarang Kompol Fandy Setiawan saat ditemui membenarkan adanya aduan masuk usai peristiwa kericuhan pertandingan sepakbola antar kampung tersebut. Ia juga menjelaskan
Kompol Fandy Setiawan mengatakan informasi terkait adanya pemukulan kepada wasit yang terjadi di Lapangan Sepakbola Pule Bener Tengaran.
Tetapnya tanggal Minggu 2 Juni 2024 pukul 17.30 WIB. Polres Semarang sudah menerima aduan kemarin sore pukul 16.30 di Polsek Tengaran.
Pelapor atas atas nama Lugud Endro Susilo pengacara dari Hadi Suroso wasit pertama dan pelapor ke dua Handrianus korban Ridwan Prayitno wasit kedua.
"Jadi diawal pertandingan wasitnya bapak Hadi dan ada kericuhan digantikan wasit kedua dan sama ada kericuhan lagi. Diketahui keputusan wasit tidak diterima oleh pemanin sehingga memicu kericuhan,"ungkapnya.
Kejadian dipicu ketidak puasan pemain Putra Bakti. Babak pertama wasit atas nama Hadi Suroso memberikan kartu merah kepada saudara KJ dengan nomor punggung 9 kemudian salah satu pemain saudara BP tidak menerima keputusan wasit.
Dilanjutkan adanya upaya pemukulan pada wasit sehingga wasit juga memberikan kartu merah untuk BP. Ada dua kartu merah dikeluarkan sehingga kericuhan semakin ramai dan wasit diganti.
Saat diganti wasit kedua ditengah perjalanan sebelum berakhirnya pertandingan kericuhan dikarenakan pemain Putra Bakti FC tidak puas akan keputusan wasit Ridwan memberikan hadiah penalti kepada tim Ar Raffi, dimana saat itu Putra Bakti FC sudah unggul 1-0.
"Korban masih dirawat di rumah sakit tentara Dr Asmir DKT Salatiga. Sampai saat ini pengaduan sudah kami tangani. Kita sudah menginventarisasi beberapa saksi dan orang-orang yang diduga melakukan pemukulan. Semua video kami kumpulkan," lanjutnya.
Selasa ini Polres Semarang rencananya akan melakukan pemeriksaan kepada wasit. Namun tetap melihat kondisi dari kedua wasit tersebut.
Dari pengaduan yang diterima dari pengacara yang pertama ada empat terbuka terlapor untuk korban kedua ada lima orang terduga terlapor.
Ketika ditanya apakah semua yang dilaporkan pemain Fandy mengatakan ada juga dari masyarakat karena tidak ada keterangan nomor punggung.
"Nanti kita update lagi setelah kita selesai bertemu dengan kedu korban,"katanya.
Pengacara korban dari Hadi Suroso Lugut Endro Susilo mengatakan pihaknya membawa dua LP. Dari aduan tersebut dilaporkan ada tujuh pemain dan satu penonton.
Ia juga mengatak nantinya bisa dikembangkan karena melihat dari video yang ada banyak sekali yang ikut melakukan pengeroyokan. Kami juga berharap dipertandingkan selanjutnya tidak terjadi hal yang sama.
"Kondisi kedua wasit ada luka berat. Pemahaman kami keduanya susah nafas. Mungkin saat pengeroyokan itu adanya tendangan atau hantaman yang tidak tau dari mana arahnya dan mengenai dada keduanya. Yang kami ketahui baru itu. Selebihnya tentu kami serahkan ke penyidik,"timpalnya. (ria/bas)
Editor : Baskoro Septiadi