RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah mencapai rata-rata 70 persen di setiap kecamatan. Ditargetkan rekapitulasi selesai sebelum tanggal 25 Februari besok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono.
Ia menyampaikan bahwa dua hingga tiga hari mulai besok Selasa (20/2) proses rekapitulasi hampir 90 persen.
Sehingga nantinya di seluruh kecamatan yang ada rekapitulasi bisa diselesaikan.
"Karena kita tetap menjaga kecermatan dan kehati-hatian berkaitan dengan proses rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK dan PPS di tingkat kecamatan," ungkapnya Senin (19/2).
Dengan adanya maintenance dari Sirekap, tidak ada yang molor dan proses tetap sesuai dengan jadwal. Suara yang sudah terekap akan tetap disimpan.
"Untuk besok kita tetap melakukan sesuai arahan dan regulasi yang ada," lanjutnya.
Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai akan ada pleno di tingkat kecamatan. Sehingga hasil tersebut nanti akan dikirimkan ke KPU Kabupaten Semarang.
"Nanti juga akan diadakan pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Semarang," terangnya.
Ia menyebutkan untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Hanya saja kendala kecil terkait dengan jaringan yang terkadang lemot atau lambat.
"Untuk seluruh petugas juga Alhamdulillah dalam kondisi yang sehat. Maka dari itu kemarin kita mengimbau kepada para PPK ketika rekapitulasi tidak terlalu malam," ujarnya.
Pihaknya juga memberi batasan waktu untuk proses rekapitulasi berakhir tidak lebih pukul 21.00 WIB. Agar jam istirahat para petugas bisa maksimal, karena proses tersebut dilakukan terus menerus setiap hari.
"Paling tidak pukul 21.00 WIB harus sudah selesai, kalau bisa lebih cepat lebih baik. Kemarin ada juga sebelum maghrib yang sudah selesai, biar istirahatnya bisa lebih teratur," jelasnya
Bambang menyampaikan rata-rata di 19 kecamatan belum selesai untuk proses rekapitulasi. Masih 70 persen hingga 80 persen dan masih berproses terus.
Dan proses rekapitulasi dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada bahwa untuk rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. (nun/bas)
Editor : Baskoro Septiadi