Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kebijakan Baru Pembelian Gas Melon Pakai KTP dan KK Membuat Takut Para Pelanggan

Nurfa'ik Nabhan • Kamis, 25 Januari 2024 | 17:59 WIB
Kondisi stok gas Elpiji tiga kilogram di Kabupaten Semarang masih aman
Kondisi stok gas Elpiji tiga kilogram di Kabupaten Semarang masih aman

RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Kebijakan pembelian gas LPG tiga kilogram (gas melon) yang harus menyertakan KTP dan KK mendapatkan sorotan masyarakat. Pasalnya dengan kebijakan tersebut membuat masyarakat takut untuk membeli gas melon tersebut. 

Pemberlakukan kebijakan tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku awal Januari kemarin.

Dimana agar pembelian gas melon itu tepat sasaran dengan keluarga kurang mampu dan miskin bisa terealisasi. 

Salah satu pedagang gas di Ungaran, Haryati, 43, mengaku pemberlakuan peraturan tersebut membuat pelanggannya engga kembali membeli gas lagi. Karena pelanggan takut KTP atau KK disalahgunakan. 

"Saat saya minta ke mereka yang beli rata-rata pada takut menyerahkan KTP-nya. Karena kata mereka takut disalahgunakan, jadi mereka memilih membeli di tempat lain," ungkapnya Kamis (25/1). 

Hal tersebut juga membuat kondisi dagangan gas melon miliknya turun ialah soal peraturan pengiriman. Seperti di tanggal merah atau hari libur tidak ada pengiriman. 

"Kalau dulu di tanggal merah selalu tetap dikirim sebelum sebelumnya dan ada penggantinya. Misal tanggal 25 libur, penggantian pengirimannya biasanya di tanggal tanggal 24 atau 23 jadi stok disini aman," katanya. 

Haryati berharap terdapat kebijakan untuk mengganti peraturan yang baru dan kembali ke sistem yang sebelumnya. Meskipun saat ini stok gas melon aman dan tidak langka namun dengan adanya sistem yang baru dinilai menyulitkan. 

"Saat ini harga masih sama yakni kisaran Rp 17 sampai Rp 18 ribu," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto menjelaskan Pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak terkait. Serta aturan tersebut memang harus dilakukan. 

"Kami itu sudah melakukan rapat dengan pihak migas bahkan distributor. Dan bahwa memang aturan ini sudah jadi persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli gas melon bersubsidi ini dengan menyertakan KTP atau foto copy KTP," ujarnya. 

Dimana fungsi menyertakan KTP atau fotocopy KTP untuk proses pendataan masyarakat yang berhak membeli gas melon tersebut.

Pasalnya gas melon subsidi inikan ditujukan memang untuk masyarakat atau kelompok kurang mampu. 

"Sehingga dengan cara aturan dari pemerintah pusat ini tepat sasaran dalam pendistribusian LPG tiga kilogram ini," terangnya

Heru berharap peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran dan dapat dirasakan masyarakat kurang mampu terutama di Kabupaten Semarang.

Saat ini stok gas melon subsidi di Kabupaten Semarang dalam kondisi aman dan tidak kekurangan.

"Kami dari dinas juga akan melakukan monitoring ke beberapa agen dan pangkalan yang ada di Kabupaten Semarang," pungkasnya. (nun/bas) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gas LPG #gas melon #KTP #KEBIJAKAN