Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ada 2.527 Perkara Perceraian di Kabupaten Semarang Pada Tahun 2023, Gugatan Cerai Didominasi Masalah Ini

Nurfa'ik Nabhan • Rabu, 17 Januari 2024 | 20:53 WIB
Suasana di halaman depan Pengadilan Agama Ambarawa
Suasana di halaman depan Pengadilan Agama Ambarawa

RADARSEMARANG.ID, Ambarawa - Tingkat gugatan perkara yang masuk di Pengadilan Agama Ambarawa di tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2022. Pasalnya di tahun 2022 terdapat 2.696 perkara dan di tahun 2023 terdapat 2.527 perkara.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Ambarawa, Ahmad Asy Syafi'i. Selain itu dispensasi kawin juga mengalami penurunan di tahun 2023. Dimana terdapat 235 dispensasi yang masuk di tajun 2023.

"Jadi mudah-mudahan upaya yang sudah kita galang baik dengan pemerintah daerah dan kementerian agama bagaimana menyadarkan masyarakat tentang usia kawin. Dan dengan penurunan angka dispensasi kawin ini masyarakat semakin sadar bahwa usia kawin itu bagaimana yang dikehendaki oleh undang-undang," ungkapnya Rabu (17/1). 

Ia juga menjelaskan perkara perceraian tersebut didominasi dengan gugat cerai atau pihak perempuan yang mengajukan yakni sebesar 1.544 perkara. Sedangkan untuk yang talak cerai hanya terdapat 546 perkara. 

Penyebab perceraian di Kabupaten Semarang masih didominasi karena faktor ekonomi. Terutama sebelum-sebelumnya mayoritas latar belakang ekonomi di wilayah Kabupaten Semarang yang bekerja yakni perempuan. 

"Karena mungkin latar belakang perusahaan juga yang lebih banyak menerima pekerja perempuan. Akhirnya laki-laki yang di rumah dan berbeda peran jadinya," jelasnya. 

Meskipun faktor tersebut awalnya tidak terasa dirasakan selama berumah tangga. Tetapi lama-kelamaan pihak perempuan akan merasa capek akibat beban ekonomi berapa di pihaknya. Ditambah lagi pihak laki-laki biasanya banyak yang tidak bekerja. 

"Tetapi ada juga suami dan istri bekerja, tetapi suami tidak pernah menafkahi istri karena menganggap sudah memiliki penghasilan. Padahal secara tanggung jawab suaminya harus memberi nafkah meskipun istrinya sudah berpenghasilan sendiri," bebernya. 

Tidak hanya faktor ekonomi, gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Ambarawa terdapat juga faktor judi online hingga KDRT.

Hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya saksi yang nantinya akan dibawa oleh penggugat. 

"Sekarang terdapat aturan dari surat edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2023 yang memperketat perceraian. Dimana meskipun terbukti mereka bertengkar kecuali alasan KDRT itu harus dibuktikan berpisah selama enam bulan," ujarnya. 

Namun jika tidak terbukti atau masih dalam satu rumah maka masih terdapat harapan bisa disatukan kembali.

Bahkan terdapat beberapa yang sudah mengajukan gugatan namun setelah diberi nasihat batal mengajukan. 

"Karena mungkin karena masih cinta dan hanya sekadar menggertak. Dan mediator biasanya harus melihat dari kedua belah pihak saat proses mediasi," katanya. 

Syafi'i berharap dengan adanya tren penurunan perkara gugatan cerai di tahun 2023 masih bisa berlanjut di tahun 2024.

Sehingga permasalahan yang ada di masyarakat terutama di keluarga bisa berkurang dan kembali harmonis. (nun/bas) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Dispensasi Kawin #AMBARAWA #PENGADILAN AGAMA #Perkara #PERCERAIAN