RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Jajaran Satlantas Polres Semarang kembali melakukan razia knalpot yang tidak sesuai aturan atau knalpot brong. Razia tersebut akan dilakukan rutin di waktu tertentu dan tentunya akan dilakukan di beberapa titik.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Arpan SIK melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang, Ipda Setyo Wibowo mengatakan patroli dan razia dilakukan secara dialogis denhan memberikan himbauan bagi pengguna knalpot brong.
Serta juga dilakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata terutama sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
"Ini sebagai respon atas keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari knalpot brong," katanya.
Patroli dan razia tersebut diantaranya dilakukan di sekitaran Sisemut, Ungaran. Dan sudah terdapat beberapa pengendara motor yang ditindak dengan sanksi penilangan secara manual.
"Pengendara yang menggunakan knalpot brong akan kita bawa ke Satlantas dengan maksud akan melaksanakan penggantian knalpot disana. Dan kita berikan surat pernyataan terhadap pelanggar agar knalpotnya diserahkan ke pihak Satlantas untuk disita," ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan dari Pasal 285 Ayat 1 terkait kendaraan yang tidak layak jalan, baik meliputi spion dan terutama berkaitan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga knalpot yang disita dari pelanggar oleh Satlantas Polres Semarang nantinya akan dimusnahkan.
"Penindakan tersebut dengan sasaran semua kalangan, baik dari pelajar, masyarakat umum, hingga pekerja. Serta adanya hunting sistem di traffic light dan penggunaan yang knalpot yang suaranya bising akan ditindak," jelasnya.
Setyo menyebutkan dalam penindakan yang dilakukan terdapat 21 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Dan ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasinya.
Salah satu pelanggar, Arsen, 20, mengakui kesalahannya karena telah menggunakan knalpot brong pada sepeda motor miliknya. Dan ia juga mendapatkan penindakan berupa tilang manual.
"Saya kena penindakan karena sepeda motor saya menggunakan knalpot brong," katanya.
Ia menyadari bahwa knalpot brong mengganggu pengguna jalan lainnya karena kebisingannya. Tidak hanya itu, ia juga berpesan kepada masyarakat lainnya agar menggunakan knalpot standar pada kendaraan.
" Mari teman-teman dan semua masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standart agar tidak menimbulkan kebisingan. Untuk mewujudkan "Zero Knalpot Brong" di wilayah Kabupaten Semarang," pungkasnya. (nun/bas)
Editor : Baskoro Septiadi