RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Para pekerja yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk melakukan audiensi Rabu (29/11).
Mereka menyampaikan lima tuntutan yang sudah disepakati bersama terkait dengan UMK 2024.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta menyampaikan lima tuntutan tersebut sudah melalui kesepakatan bersama.
Di antaranya menolak PP No 51 Tahun 2023 dan menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Semarang Tahun 2024 sebesar 15 persen.
"15 persen tersebut dasarnya adalah pemberlakukan PP No 78 Tahun 2015 dan kita sudah tertinggal lima tahun. Selain itu struktur skala upah terkait dengan Permenaker No 1 Tahun 2017 agar ditetapkan dengan menggunakan peraturan pemerintah," terangnya.
Hal tersebut dinilai Permenaker No 1 Tahun 2017 implementasinya tidak lebih baik.
Kemudian mereka juga menuntut agar dewan pengupahan baik provinsi maupun kabupaten agar diperjelas dan dipertegas terkait dengan pelaksanaan UMK maupun UMR.
"Karena disinyalir dan diduga masih banyak perusahaan-perusahaan yang membayar karyawannya dibawah UMK dan itu tidak ada yang mengawasi," ungkapnya.
Sumanta menyebutkan audiensi yang dilakukan dengan dewan agar bisa ditampung dan diterima aspirasi dari para pekerja.
Tidak hanya itu, ia berharap dewan bisa membuat satu rekomendasi terkait dengan UMK 2024.
"Ini kan deadline nya besok, jadi kami berharap betul. Dan jika dari provinsi masih tetap menggunakan PP No 51 Tahun 2023 maka kami akan aksi total," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurahman mengungkapkan aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja sudah diterima oleh dewan.
Dan selanjutnya akan bertemu dengan Bupati Semarang untuk menyampaikan usulan yang telah diterima.
"Tentu dari pihak DPRD Kabupaten Semarang nanti akan mendukung aspirasi dari teman-teman pekerja. Besok kita akan bertemu pak Bupati dan akan menerima usulan dari teman-teman pekerja," katanya.
Terkait dengan salah satu usulan yakni kenaikan UMK Kabupaten Semarang sebesar 15 persen juga sudah diterima dam ditampung.
Namun dari Disnaker Kabupaten Semarang sudah merumuskan angka kenaikan berdasarkan PP No 1 Tahun 2023.
"Jadi memang PP No 51 Tajun 2023 jatuhnya memang di angka yang sudah kita rumuskan," pungkasnya. (nun)
Editor : Agus AP