Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Implementasikan UU TPKS, Beri Layanan Perlindungan pada Korban Kekerasan Berbasis Gender

Nurfa'ik Nabhan • Selasa, 28 November 2023 | 16:55 WIB
Salah satu pemateri di Talksho Implementasi UU TPKS di Wujil Resort and Conventions, Wujil, Bergas
Salah satu pemateri di Talksho Implementasi UU TPKS di Wujil Resort and Conventions, Wujil, Bergas

RADARSEMARANG.ID, UNGARAN- Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Tengah bersama Yayasan Ipas Indonesia menggelar talkshow implementasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di The Wujil Resort & Conventions Senin (27/11).

Talkshow tersebut membahas bagaimana untuk memberikan layanan pemulihan pada korban atau penyintas kekerasan. 

Berdasarkan data tahun 2022 terdapat 3.422 kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Jumlah tersebut diantaranya 2.228 kasus merupakan kekerasan seksual. 

Angka tersebut mengalami kenaikan di tahun 2023, hingga dengan November ada 23.155 kasus kekerasan. Jumlah itu 7.214 diantaranya adalah kekerasan seksual.

Direktur Yayasan Ipas Indonesia, Marcia Soumokil mengatakan pihaknya memiliki dua agenda utama yakni merayakan 16 hari anti anti kekerasan terhadap perempuan dan peluncuran Proyek Arunika. Dimana proyek tersebut fokus pada pemberdayaan perempuan untuk mengatasi kekerasan. 

"Proyek Arunika ini akan kami lakukan di Provinsi Jawa Tengah dan tiga kabupaten kota di jawa tengah. Yaitu di Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo, dan Solo," terangnya. 

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022. Dimana terdapat jaminan hak korban atau penyintas kekerasan untuk mendapatkan penanganan. 

"Penanganan tersebut seperti penanganan kesehatan fisik, psikososial, penanganan hukum, keadilan dan hak untuk mendapatkan layanan pemulihan," katanya. 

Tidak hanya itu, layanan perlindungan bagi korban atau penyintas kekerasan juga digalakkan karena seringkali pelapor menjadi kekerasan selanjutnya. Pihaknya ingin menjamin tiga hak korban bisa dipenuhi. 

Ia mengatakan mengapa Provinsi Jawa Tengah dipilih untuk melaksanakan Proyek Arunika karena Jawa Tengah memiliki pendataan dan komitmen kasus kekerasan seksual yang cukup baik. Bahkan hal tersebut sebelum UU TPKS ada. 

"Kami memilih Jawa Tengah bukan jumlah kasusnya tapi karena disini sudah ada komitmen yang cukup besar penanganan yang berbasis gender bahkan sebelum UU TPKS ada," terangnya. 

Marcia menyebutkan kasus kekerasan seksual pelaku terbanyak adalah orang terdekat. Hal itu disebabkan karena kesempatannya lebih besar. Selain itu ketika kecil sering diajarkan untuk hati-hati dengan orang asing. 

"Ketika kecil sering diajarkan untuk hati-hati dengan orang asing. Namun kekerasan seksual ini banyak dilakukan oleh orang terdekat. Maka dari itu perlunya pendidikan dan pemahaman agar dengan orang terdekat juga harus hati-hati," tegasnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah PKBI Jawa Tengah, Elisabet Widyastuti mengatakan kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah sendiri juga mengalami kenaikan. Hingga saat ini sudah ada lebih dari 1.500 kasus. 

"Jumlah tersebut memang cukup banyak, namun di satu sisi juga banyaknya kasus tersebut menunjukkan adanya kesadaran korban melakukan laporan," tandasnya. 

Menurutnya kekerasan seksual memang menjadi kasus yang sulit karena terjadi di ranah pribadi. Tidak hanya itu seringkali menghadirkan saksi juga dibilang sulit. 

"Ini adalah kasus fenomena gunung es. Banyak dari mereka (korban) tidak berani melaporkan karena takut dan diancam juga," imbuhnya. 

Ia berharap dengan adanya kegiatan talkshow tersebut para stakeholder menjadi semakin sadar untuk bersama-sama melindungi korban kekerasan seksual. Mengingat dampak yang dihadapi oleh korban sangat merugikan. (nun) 

 

 

Editor : Agus AP
#UU TPKS #Yayasan ipas indonesia #Pkbi jateng #tindak kekerasan seksual