Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemkab Semarang Siapkan 20 Desa Anti Korupsi di Tahun 2024, Sudah Dua Desa Berhasil menjadi Yang Terbaik

Nurfa'ik Nabhan • Kamis, 16 November 2023 | 00:10 WIB
Kepala Desa Banyubiru saat menerima penghargaan Desa Anti Korupsi Tahun 2022
Kepala Desa Banyubiru saat menerima penghargaan Desa Anti Korupsi Tahun 2022

RADARUNGARAN.COM - Menilik keberhasilan dua desa di Kabupaten Semarang yang menjadi percontohan Desa Anti Korupsi.

Pemkab Semarang di tahun 2024 menunjuk 20 desa yang akan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

Pihaknya akan menunjuk 20 desa berdasarkan kondisi administrasi desa yang cukup baik.

Tidak hanya itu nantinya juga terdapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang. 

"Jadi tahun kemarin Desa Banyubiru sudah menjadi peringkat pertama Desa Anti Korupsi tingkat nasional. Dan di tahun ini ada Desa Sraten juga mendapatkan nilai tertinggi," ujarnya Rabu (15/11). 

Maka dari itu, Pemkab Semarang di tahun 2024 akan menyiapkan dan menunjuk 20 desa yang akan dijadikan Desa Anti Korupsi selanjutnya.

Tidak hanya itu kedepannya seluruh desa akan dijadikan percontohan Desa Anti Korupsi. 

"Harapan kita nanti setiap desa secara bertahap nanti ada upaya dan inovasi bagaimana kita melaksanakan APBDes dengan regulasi yang ada kemudian juga bisa bermanfaat bagi masyarakat," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo menambahkan pihaknya yang nantinya akan memilih kedua puluh desa yang akan ditunjuk.

Sekaligus juga akan melakukan pendampingan secara berkala. 

"Karena dengan adanya desa antikorupsi ini pengelolaan desa semakin baik terutama administrasi keuangan," ungkapnya. 

Yang harus dipersiapkan untuk menjadi Desa Anti Korupsi ialah seluruh administrasi kegiatan perencanaan hingga pertanggungjawaban harus sama.

Serta memiliki alur dan SOP yang urut. 

"Jadi RKPDes nya seperti apa, musdesnya seperti apa, APBDes nya seperti apa, dan alurnya harus urut. Kemudian administrasinya harus sesuai dari awal hingga akhir, " jelasnya. (nun)

 

Editor : Agus AP
#Dispermades #desa anti korupsi #Pemkab Semarang #Kabupaten Semarang