Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Warga Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Bendungan Jragung

Maria Novena Sinduwara • Kamis, 5 Oktober 2023 | 21:38 WIB
Ratusan warga Dusun Gedungglatik Desa Candirejo datangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang tuntut kejelasan dampak Bendungan Jragung.
Ratusan warga Dusun Gedungglatik Desa Candirejo datangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang tuntut kejelasan dampak Bendungan Jragung.

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Warga Dusun Gedungglatik Desa Candirejo datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.

Mereka menuntut haknya yang berkaitan dengan sisa bidang lahan yang belum dibayar karena terkena proyek Bendungan Jragung. 

Total menurut warga ada 61 lahan tegakan yang juga belum dibayar, pengadaan borrow area dan pemindahan makam umum.

Perwakilan warga Gedungglatik Andre Arifin mengatakan ini sudah kesekian kalinya warga mengemis. Namun masih tetap belum mendapatkan kejelasan.

“Kalau bukan ke DPRD kami kemana lagi. Ini sudah lama sekali tidak beres-beres. Proyek Bendungan Jragung juga tetap berjalan. Tapi kami meminta hak kami kok dipersulit,”katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan persoalan tersebut membuktikan bahwa lambatnya birokrasi penyelesaian masalah tersebut. Persoalan tersebut dikatakannya sudah tiga tahun.

“Kami ini tidak pernah diajak diskusi tentang proyek Jragung tapi ketimpalan karena memang ini wilayah Kabupaten Semarang. Yang jelas dari audiensi tadi kamu minta ke PUPR untuk borrow area bulan ini sudah ada,” tegasnya.

Politisi PDIP ini pun mengatakan tuntutan warga sebelumnya sudah disetujui oleh pihak PUPR.

Dari data yang dimilikinya ada 41 bidang lahan dan 61 bidang tegakkan yang belum diselesaikan. Bondan meminta semuanya harus selesai akhir tahun ini.

“Artinya sebelum 31 Desember semua hak warga kami harus selesai. Mereka yang menjanjikan kok, ya harus ditepati. Ada juga makam dan masjid juga kabarnya belum tau mau direlokasi dimana,”lanjutnya.

Sementara itu Kepala Bidang PJSA BBWS Pemali Juana Mustafa mengatakan pihaknya sudah mengupayakan percepatan terkait persoalan tersebut.

Namun ada persoalan terkait tanah tumpang tindih tidak bisa dibayarkan karena diklaim oleh PLHK bahwa masuk dalam wilayah hutan. Disisi lain masyarakat yang sudah 20 tahun tinggal dan memiliki legalitas menuntut hanya.

“Kami siap menindaklanjuti semuanya. Tapi ada regulasi yang harus diikuti semuanya. Kami sudah menyurati langsung ke Dirjen PUPR untuk ditindak lanjuti. Tentu kami menunggu intruksi selanjutnya,”timpalnya. (ria/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bendungan Jragung #Ganti Rugi #Kabupaten Semarang