Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jelang Masa Kampanye, KPU Kabupaten Semarang: Lawan Money Politic dan Jadilah Pemilih Cerdas!

Nurfa'ik Nabhan • Kamis, 5 Oktober 2023 | 19:00 WIB

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi

RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mengingatkan segala aduan masyarakat akan dikaji terlebih dahulu.

Karena mengingat tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan permasalahan seperti serangan fajar atau money politic menjadi salah satu aduan yang sering disampaikan ke KPU.

Dan semua tentang hal tersebut sudah diatur dan tertulis di UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu tertulis bagaimana money politic, sanksinya apa, lalu subjeknya siapa, dan apa itu money politic, kapan, serta dimananya semuanya harus jelas. Dan yang terpenting masyarakat harus paham terlebih dahulu soal apa itu money politic, " ujarnya Kamis (5/10). 

Masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu tentang money politic sebelum melakukan pengaduan. Serta partisipasi masyarakat dinilai sangat penting sebelum masa kampanye dimulai. 

"Partisipasi, sosialisasi, dan pendidikan politik yang diberikan ke masyarakat juga sangat penting. Salah satunya soal bagaimana sikap masyarakat nanti ketika menemui kasus money politic, " katanya. 

Tidak hanya paham akan ketentuan peraturan terkait dengan money politic.

Melainkan masyarakat diharapkan paham siapa-siapa saja yang bisa dijerat dengan aturan soal money politic tersebut. 

"Masyarakat harus paham jika serangan fajar atau money politic ini berlaku pada tahapan masa kampanye saja, yang dilakukan oleh petugas, pengurus, pelaksana, relawan, dan pengawas kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU Kabupaten Semarang, " jelasnya. 

Maskup menyebutkan hingga saat ini baru terdapat satu aduan yang di terima KPU Kabupaten Semarang. Yakni pengaduan mengenai perangkat desa atau kepala desa. 

"Pengaduan tersebut akan dikaji karena kaitannya dengan Pasal 490 yang berlaku sampai saat ini," lanjutnya. 

Dimana di pasal 490 berbunyi bagi kades yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye akan dikenakan sanksi atau pidana.

Sehingga aduan tersebut akan dikaji kembali melihat saat ini masih belum memasuki waktu kampanye. 

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk melawan money politic. Dan berharap masyarakat menjadi pemilih yang cerdas. 

"Jangan gara-gara diberi uang atau janji-janji yang akan bisa menutup penikiran pemilih untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang berkualitas, " pungkasnya. (nun) 

 

Editor : Agus AP
#pemilih cerdas #KPU Kabupaten Semarang ##aduan masyarakat #money politic