RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pemerintah Kabupaten Semarang lakukan penertiban usaha yang nungak pajak.
Setelah dilakukan operasi ada 16 tempat usaha yang menjadi sasaran operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan stimulan kepada wajib pajak.
Terhadap wajib pajak yang dilakukan operasi yustisi ini BKUD sebelumnya telah melakukan peringatan dengan mendatangi wajib pajak dan memberi surat peringatan tunggak pajak.
“Tentu ada prosedurnya. Operasi yustisi ini dilakukan kepada wajib pajak yang tidak taat dan tidak mengindahkan surat peringatan yang kita kirimkan. Ada 16 wajib pajak yang kami tertibkan,”jelasnya.
Ia juga merinci rata rata usaha tersebut sudah menunggak pajak lebih dari 6 bulan dan bahkan ada yang sudah 10 bulan.
Ditambahkan oleh Rudibdo, dari target 4 hari operasi yustisi pajak, ada satu wajib pajak yang menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya.
Hari ke 3 dari 4 hari yang direncanakan. Hasilnya ada 1 wajib pajak yang menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar. Sedangkan 7 wajib pajak lainnya sudah menyanggupi dengan surat pernyataan.
“Yang belum menyelesaikan kewajibannya kita pasang stiker peringatan. Dan WP tidak boleh melepas stiker tersebut tanpa seijin dan disetujui oleh Satpol PP. Apabila mereka sudah melunasi maka akan dilakukan pelepasan sticker,”pungkasnya. (ria/bas)
Editor : Baskoro Septiadi