RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen mencabut gugatan kepada Kades Kandangan dan Kadus Balekambang. Ia sepakat berdamai dengan para tergugat.
Kuasa Hukum Jumirah Ricky Ananta mengatakan, perkara yang teregister di Nomor Perkara 38/PGDT/2023/PNUNR di Pengadilan Negeri Ungaran tidak lagi dilanjutkan.
"Kami atas nama klien kami telah mencabut perkara (nomor) 38 dan penggugat atau Jumirah telah melakukan kesepakatan damai dengan tergugat dua dan tiga, " ujarnya.
Tidak hanya itu, kliennya juga meminta maaf atas kesalahpahaman informasi yang didapatkan sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan Desa Kandangan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Bawen yang sudah memfasilitasi upaya damai yang sudah terealisasi antara Jumirah dengan Kades Kandangan dan Kadus Balekambang, " terangnya.
Namun untuk tergugat satu, yakni tim apprasial atau pengguna anggaran, nantinya tetap akan ada Upaya hukum lainnya.
Sebab Kasus ini bermula dari kesalahan perhitungan tim appraisal dalam menentukan besaran nilai ganti rugi Jalan Tol Jogja-Bawen.
Meskipun upaya perdamaian telah terealisasi namun kasus tersebut belum masuk perkara pokok. "Sehingga akan ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami, " jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Kades Kandangan dan Kadus Balekambang, Muhhamad Sofyan mengungkapkan dicabutnya perkara gugatan kepada tergugat telah menjadi puncak hasil sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran.
Setidaknya sudah ada tiga kali persidangan mediasi.
"Dan perdamaian antara ketiga belah pihak tersebut sudah tertera pada sebuah surat perjanjian perdamaian. Dengan dibubuhi tanda tangan Kepala Kecamatan Bawen," ungkapnya.
Menurutnya ideal dari perkara tersebut memang harus selesai dengan cara perdamaian. Karena perkara tersebut muncul didasari dengan istilah "kelebihan bayar" yang menjadi polemik. (nun/ton)
Editor : Agus AP