Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bantah Peras Warga Rp 1 M untuk Pembebasan Tol Jogja-Bawen, Kadus Balekambang Buka Suara

Agus AP • Jumat, 14 April 2023 | 20:47 WIB
Kepala Desa Kutosari Teguh Pamuji, A.Md melantik Eri Ernayati  dan Rifqi Rahmawati sebagai kadus Kamis (17/9/2020) disaksikan Muspika Gringsing. (Riyan Fadli/Jawa Pos Radar Semarang)
Kepala Desa Kutosari Teguh Pamuji, A.Md melantik Eri Ernayati  dan Rifqi Rahmawati sebagai kadus Kamis (17/9/2020) disaksikan Muspika Gringsing. (Riyan Fadli/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen membantah kabar yang viral tentang dirinya yang memintai UGK (Uang Ganti Kerugian) kepada salah satu warga Desa Kandangan. UGK tersebut merupakan kelebihan bayaran untuk tanaman jati.

Kepala Dusun Balekambang, Hartomo mengatakan tujuannya menemui Jumirah karena diminta untuk mengantarkan dan menunjukkan tim jalan tol.

Yang bertujuan untuk menyampaikan adanya kelebihan bayar UGK atas tanaman yang ada di eks lahan milik Jumirah.

“Terus terang selaku kepala dusun Balekambang, saya tidak pernah meminta uang kelebihan bayar kepada Bu Jumirah sepeser pun,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2022, ia diundang oleh keluarga Jumirah untuk menjadi saksi dalam pembagian uang ganti rugi tersebut.

Dimana uang tersebut diterima oleh tiga keluarga besar yang masing-masing menerima Rp 1 miliar.

Hartomo mengakui sebagai saksi di lapangan dan saksi dalam proses pemberkasan, melihat terdapat kesalahan dari penilaian appraisal. Yakni berupa tanaman hidup yang ada di eks lahan Jumirah.

“Tanaman jati yang ada di lapangan masih kecil-kecil dan seharusnya mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 ribu per batang. Namun nilai appraisalnya Rp 400 ribu per batang dan dianggap tanaman kategori sedang,” ujarnya.

Kedatangannya di rumah Jumirah karena diminta untuk mengantarkan tim jalan tol sekaligus mendampingi.

Dan selebihnya proses musyawarah terkait kelebihan bayar sejak awal dilakukan oleh tim tol dan keluarga Jumirah.

Namun dalam proses musyawarah tersebut, Jumirah tidak mau mengembalikan kelebihaan bayar tanaman jati tersebut.

Dengan alasan uang yang telah diterimanya sudah dibagi-bagi kepada saudara-saudaranya.

“Tidak ada ancaman ataupun intimidasi saat datang ke rumah Jumirah. Bahkan tim jalan tol juga menyampaikan maksud kedatangannya dengan baik,” jelasnya.

Terkait dengan informasi yang menyebut dirinya pernah menyampaikan jika mau mengembalikan Rp 1 miliar akan mendapat pengembalian Rp 100 juta seperti yang terungkap dalam audiensi Jumirah dengan DPRD Kabupaten Semarang juga ia bantah.

Sebaliknya ia mengaku pernah akan diberi Rp 50 juta oleh salah satu keponakan Jumirah Namun ditolaknya.

Ia berharap agar seluruh keluarga besar Jumirah bisa dihardirkan untuk berembuk agar persoalan tersebut mendapatkan titik terangnya. Sehingga tidak ada pihak yang merasa difitnah ataupun sebaliknya.

“Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dizalimi atau difitnah dan ada titik terang siapa yang menggunakan uang kelebihan bayar UK tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kandangan, Paryanto mengungkapkan proses mediasi yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil.

Tim appraisal menunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Jaksa Pengacara Negara.

“Saya sudah menerima undangan untuk dimintai keterangan pada 3 Mei 2023,” katanya.

Ia akan menghormati segala proses yang bergulir dan akan memenuhi undangan tersebut agar permasalahan cepat usai.

Serta ia tetap mengupayakan agar permasalahan pengembalian uang kelebihan bayar tersebut dengan mediasi.

"Namun dari beberapa kali upaya mediasi, dari Jumirah yang datang selalu diwakilkan penasehat hukum. Kalau saya berharap ada pembicaraan secara langsung, sehingga tidak ada yang ditambahi atau dikurangi," pungkasnya. (nun/bas) Editor : Agus AP
#top #Kadus Balekambang Hartomo #tol Jogja-Bawen #Jumirah #Kadus Balekambang #Kecamatan Bawen #Uang ganti kerugian #Desa Kandangan