Kepala Kejari Ambarawa Husin Fahmi mengatakan, Suyoto masuk dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan tanah.
Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah proyek jalan tol Semarang-Solo wilayah II Desa Leyangan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
"Yang bersangkutan sebelumnya buron selama tujuh tahun dan selalu berpindah tempat. Mulai Blora hingga Bandung," terangnya Kamis (28/10/2021).
Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, perbuatan terpidana merugikan negara sebesar Rp 1.360.404.669.
Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Ia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Berdasarkan keputusan itu, Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
"Usai menjalani pendataan di Kejari Ambarawa, terpidana langsung dibawa ke RSUD Ambarawa untuk menjalani swab antigen. Setelah hasil pemeriksaan keluar, yang bersangkutan kami serahkan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani masa hukuman," pungkasnya. (ria/zal) Editor : Agus AP