Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bantu Tentangga Terjerat Kasus Hukum, Warga Bandungan Ini Malah Dipolisikan

Agus AP • Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:17 WIB
Suko Tejo bersama pengacaranya saat memberikan keterangan Selasa (12/10/2021). (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
Suko Tejo bersama pengacaranya saat memberikan keterangan Selasa (12/10/2021). (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Warga Jetak, Desa Duren, Bandungan, dilaporkan ke Polres Semarang, setelah membantu tetangganya yang terjerat kasus hukum.

Terlapor bernama Suko Tejo Surwanto. Dia dituding menipu tetangganya hingga merugi Rp 175 juta.

Kejadian tersebut bermula pada Agustus 2020. Saat itu, IB atau Ibo, tetangga Suko, terlibat kasus penganiayaan di kawasan Bandungan.

Kemudian IB menyerahkan uang Rp 175 juta kepada rekan Suko. Suko sendiri berdalih hanya sebagai perantara. Yang mengantarkan uang tersebut.

"Saat itu saya dimintai tolong untuk mencarikan pengacara dan mengurusi segala sesuatunya. Memang saya hanya mengantarkan, tapi untuk menerima uang dan distribusinya, saya tidak ikutan. Karena itu mereka sendiri yang berdiskusi dan memutuskan," jelasnya Selasa (12/10/2021).

Dalam prosesnya, IB divonis tiga bulan penjara. Suko juga mengatakan, ketika IB di dalam penjara pun Suko rutin mengunjungi untuk memberikan motivasi. Namun IB merasa tidak terima kemudian melaporkan Suko ke Polres Semarang dengan tuduhan penipuan.

Kuasa hukum Suko, Kusumandtyo menambahkan, penegakan hukum tidak bisa berdasar asumsi, harus merujuk pada bukti materiil. Dari laporan yang ia terima, pelapor Suko adalah Suntarni, kakak dari IB.

Sementara IB melalui media sosialnya menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status Suko.

Pihaknya mengatakan, setelah proses hukum yang dijalani Suko selesai, tak akan tinggal diam. Pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk melaporkan balik Suntarni dan IB ke kepolisian.

"Ini jelas dan ada buktinya, sudah kita kumpulkan. Suntarni membuat pengaduan palsu dan IB dengan UU ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang martabat klien saya," timpalnya.

Andtyo juga mengungkapkan, Suko dan beberapa saksi lain telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Semarang terkait kejadian ini. Sehingga pihaknya akan menunggu proses hukum berjalan dan mengikutinya hingga selesai.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya juga masih menghimpun keterangan saksi dan saksi ahli.

Menurutnya, keterangan saksi ahli sangat diperlukan, karena Suntarni dari hasil keterangan awal hanya meminjamkan uang untuk penyelesaian kasus yang membelit IB.

Informasinya uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh istrinya IB.

“Dengan kondisi tersebut, kami butuh saksi ahli untuk menyakinkan bisa tidak status Suntarni yang meminjamkan uang sebagai pelapor, karena kalau uang sudah dikembalikan tentu tidak ada yang dirugikan," jelasnya. (ria/zal) Editor : Agus AP
#Bandungan #Hukum #Jetak