RADARSEMARANG.ID – Momen akhir tahun menjadi waktu yang paling ditunggu untuk berkumpul bersama keluarga.
Berdasarkan ketetapan terbaru SKB 3 Menteri, jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Desember 2026 resmi diumumkan sebagai panduan masyarakat yang ingin mudik atau berlibur.
Kabar baik bagi para pekerja, perayaan Natal tahun ini memberikan kesempatan emas untuk menikmati long weekend atau libur panjang selama 4 hari beruntun.
Kalender Resmi Libur Akhir Tahun Desember 2026
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), berikut rincian tanggal merah akhir tahun:
- • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- • Jumat, 25 Desember 2026: Libur Nasional Hari Raya Natal
- • Sabtu, 26 Desember 2026: Libur Akhir Pekan
- • Minggu, 27 Desember 2026: Libur Akhir Pekan
Bonus Libur Awal Tahun 2027:
Merujuk dokumen resmi Portal Menpan RB, libur nasional 1 Januari 2027 (Tahun Baru Masehi) jatuh pada hari Jumat. Artinya,
Anda akan langsung disuguhkan long weekend susulan selama 3 hari di awal tahun.
Panduan Arus Mudik: Estimasi Puncak Kepadatan Lalu Lintas
Kementerian Perhubungan bersama pihak kepolisian memproyeksikan adanya lonjakan volume kendaraan di tol utama dan jalur arteri.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, catat estimasi titik fokus rawan macet berikut untuk mengatur waktu keberangkatan:
1. Arus Mudik Libur Natal 2026
• Waktu Kepadatan:
Rabu sore, 23 Desember 2026 (setelah jam kerja) hingga Kamis pagi, 24 Desember 2026.
• Titik Rawan:
Jalur keluar Jabodetabek, Tol Trans Jawa, dan Gerbang Penyeberangan Merak-Bakauheni.
2. Arus Mudik Tahun Baru 2027
• Waktu Kepadatan: Kamis siang hingga malam, 31 Desember 2026.
• Titik Rawan: Jalur utama menuju destinasi wisata populer dan pusat keramaian kota.
3. Puncak Arus Balik Akhir Tahun
• Waktu Kepadatan: Minggu sore hingga tengah malam, 3 Januari 2027.
• Titik Rawan: Jalur masuk ke arah kota-kota besar menjelang hari kerja Senin, 4 Januari 2027.
Rekayasa Lalu Lintas dan Aturan Angkutan Barang
Guna menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, petugas akan menerapkan rekayasa arus berkala di titik-titik krusial.
Selain itu, pembatasan operasional untuk angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas juga bakal diberlakukan selama masa libur tersebut.
Sebelum memulai perjalanan panjang, pastikan Anda telah mengecek kelayakan fisik kendaraan dan mengisi saldo uang elektronik (e-toll) yang cukup agar perjalanan tetap nyaman dan lancar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi