Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama

Falakhudin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 05:36 WIB
Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama
Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama

  

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah menetapkan 18 hari Libur Nasional 2027. 

Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri 2027) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

SKB 3 Menteri 2027 tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). 

Baca Juga: Jawa Tengah Bersholawat 2026: Jadwal Majelis Az-Zahir Bersama Habib Bidin dan KH Anwar Zahid di Semarang

 

Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur nasional tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujarnya.

Baca Juga: Duet “Musuh Bebuyutan" Habib Bidin & KH Anwar Zahid di Simpang Lima, Lanjut Perbukitan Semarang Ponpes SGJB

 

Dia mengatakan penetapan ini sudah mempertimbangkan banyak hal. 

Dia menyebut cuti bersama juga mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat.

SKB yang ditandatangani tiga menteri ini dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama 2027. 

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis SKB 3 Menteri 2027 tersebut, dikutip Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Simpang Lima Bakal Jadi Lautan Manusia! Habib Bidin dan KH Anwar Zahid Guncang Semarang September 2026 Ini

 

Berikut daftar 18 hari Libur Nasional 2027 dan Tanggal Merah 2027:

Baca Juga: Mobil Alphard S 148 AH KH Anwar Zahid Ringsek Tergencet Truk di Bojonegoro

 

Daftar cuti bersama di Kalender 2027:

Baca Juga: Simpang Lima Bakal Jadi Lautan Manusia! Habib Bidin dan KH Anwar Zahid Guncang Semarang September 2026 Ini

 

Berdasarkan SKB 3 Menteri 2027, libur Idul Fitri 1448 H berlangsung pada Rabu, 10 Maret 2027 hingga Kamis, 11 Maret 2027. 

Sementara itu, Cuti Bersama 2027 Idul Fitri berlangsung pada 9, 12 dan 15 Maret 2027.

Jika dirinci, maka daftarnya sebagai berikut:

Libur Idul Fitri 1448 H beriringan dengan libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949). 

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Mobil KH Anwar Zahid Dihantam Truk Trailer dari Belakang, Netizen Syok

 

Jika digabung dengan libur akhir pekan, total libur dan cuti bersama dua hari besar keagamaan tersebut mencapai 10 hari. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Mobil Alphard S 148 AH KH Anwar Zahid Ringsek Tergencet Truk di Bojonegoro

 

Pada Kalender 2027, penetapan libur Idul Fitri 1448 H beriringan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949. 

Apabila dihitung sekaligus dengan libur akhir pekan, jumlah Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama 2027 dua hari besar keagamaan ini mencapai 10 hari.

Isi SKB 3 Menteri 2027 untuk Libur Nasional 2027

Dalam SKB 3 Menteri 2027 yang sama, unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelayanan yang dimaksudkannya seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis. 

Baca Juga: Jawa Tengah Bersholawat 2026: Jadwal Majelis Az-Zahir Bersama Habib Bidin dan KH Anwar Zahid di Semarang

 

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB 3 Menteri 2027 itu. 

Selanjutnya, SKB itu juga mengatur agar pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. 

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB 3 Menteri 2027 tersebut. 

Baca Juga: Duet “Musuh Bebuyutan" Habib Bidin & KH Anwar Zahid di Simpang Lima, Lanjut Perbukitan Semarang Ponpes SGJB

 

Aturan Penting Mengenai Hak Cuti Bersama 2027 dan Pelayanan Publik

Berdasarkan dokumen SKB 3 Menteri 2027, ada ketentuan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta yang perlu dicatat:

Mengurangi Hak Cuti Tahunan: Bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi sisa hak cuti tahunan Anda. 

Baca Juga: Rombongan KH Anwar Zahid Terlibat Kecelakaan Beruntun Hebat di Padangan

 

Kebijakan operasional lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

Pelayanan Publik Tetap Bekerja: Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Baca Juga: SKB 3 Menteri Libur Nasional Kalender 2027 Terbit, Long Weekend Lebaran-Nyepi 10 Hari!

 

(seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Perbankan, Telekomunikasi, Listrik, Air, dan Transportasi) diminta mengatur penugasan piket kerja agar pelayanan kepada publik tetap berjalan maksimal selama masa libur nasional dan cuti bersama. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
Kalender 2027 Libur Nasional 2027 Cuti Bersama 2027 Tanggal Merah 2027 Download Kalender 2027 PDF