RADARSEMARANG.ID — Pemerintah menetapkan 18 hari Libur Nasional 2027.
Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri 2027) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
SKB 3 Menteri 2027 tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur nasional tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Kalender 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujarnya.
Dia mengatakan penetapan ini sudah mempertimbangkan banyak hal.
Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Cuti! Menguak Misteri Kalender September 2026 dan Daftar Hari Pentingnya
Dia menyebut cuti bersama juga mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat.
SKB yang ditandatangani tiga menteri ini dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama 2027.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis SKB 3 Menteri 2027 tersebut, dikutip Selasa (15/9/2026).
Berikut daftar 18 hari Libur Nasional 2027 dan Tanggal Merah 2027:
- 1. Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi;
- 2. Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
- 3. Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- 4. Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- 5. Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;
- 6. Kamis, 11 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;
- 7. Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;
- 8. Minggu, 28 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- 9. Sabtu, 1 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;
- 10. Kamis, 6 Mei 2027 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
- 11. Senin, 17 Mei 2027 bertepatan dengan Idul Adha 1448 Hijriah;
- 12. Kamis, 20 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);
- 13. Selasa, 1 Juni 2027 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;
- 14. Minggu, 6 Juni 2027 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
- 15. Minggu, 15 Agustus 2027 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;
- 16. Selasa, 17 Agustus 2027 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;
- 17. Sabtu, 25 Desember 2027 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
- 18. Minggu, 26 Desember 2027 bertepatan dengan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Kalender 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama
Daftar cuti bersama di Kalender 2027:
- 1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 H
- 3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 4. Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H
- 5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
- 6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Cuti! Menguak Misteri Kalender September 2026 dan Daftar Hari Pentingnya
Berdasarkan SKB 3 Menteri 2027, libur Idul Fitri 1448 H berlangsung pada Rabu, 10 Maret 2027 hingga Kamis, 11 Maret 2027.
Sementara itu, Cuti Bersama 2027 Idul Fitri berlangsung pada 9, 12 dan 15 Maret 2027.
Jika dirinci, maka daftarnya sebagai berikut:
Selasa, 9 Maret 2027 (Cuti bersama Idul Fitri 1448 H)
Rabu, 10 Maret 2027 (Libur Idul Fitri 1448 H)
Kamis, 11 Maret 2027 (Libur Idul Fitri 1448 H)
Jumat, 12 Maret 2027 (Cuti bersama Idul Fitri 1448 H)
Sabtu, 13 Maret 2027 (Libur akhir pekan)
Minggu, 14 Maret 2027 (Libur akhir pekan)
Senin, 15 Maret 2027 (Cuti bersama Idul Fitri 1448 H)
Libur Idul Fitri 1448 H beriringan dengan libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
Jika digabung dengan libur akhir pekan, total libur dan cuti bersama dua hari besar keagamaan tersebut mencapai 10 hari. Berikut daftarnya:
Sabtu, 6 Maret 2027 (Libur akhir pekan)
Baca Juga: Kalender September 2026: Uraian Tanggal Merah dan Long Weekend Apa Saja? Cek SKB 3 Menteri Terbaru!
Minggu, 7 Maret 2027 (Libur akhir pekan)
Senin, 8 Maret 2027 (Libur Hari Sunyi Nyepi)
Selasa, 9 Maret 2027 (Cuti bersama Idul Fitri 1448 H)
Rabu, 10 Maret 2027 (Libur Idul Fitri 1448 H)
Kamis, 11 Maret 2027 (Libur Idul Fitri 1448 H)
Jumat, 12 Maret 2027 (Cuti bersama Idul Fitri 1448 H)
Sabtu, 13 Maret 2027 (Libur akhir pekan)
Minggu, 14 Maret 2027 (Libur akhir pekan)
Senin, 15 Maret 2027 (Cuti bersama Idul Fitri 1448 H)
Baca Juga: Tolong Jangan Ajukan Cuti Sebelum Lihat Kalender September 2026: Ini Pengumuman Resminya!
Pada Kalender 2027, penetapan libur Idul Fitri 1448 H beriringan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
Apabila dihitung sekaligus dengan libur akhir pekan, jumlah Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama 2027 dua hari besar keagamaan ini mencapai 10 hari.
Isi SKB 3 Menteri 2027 untuk Libur Nasional 2027
Dalam SKB 3 Menteri 2027 yang sama, unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan yang dimaksudkannya seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Kalender 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB 3 Menteri 2027 itu.
Selanjutnya, SKB itu juga mengatur agar pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB 3 Menteri 2027 tersebut.
Aturan Penting Mengenai Hak Cuti Bersama 2027 dan Pelayanan Publik
Berdasarkan dokumen SKB 3 Menteri 2027, ada ketentuan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta yang perlu dicatat:
Baca Juga: Jangan Salah Agenda! Cek Kalender Jawa & Hari Penting September 2026 Lengkap dengan Weton
Mengurangi Hak Cuti Tahunan: Bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi sisa hak cuti tahunan Anda.
Kebijakan operasional lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perusahaan masing-masing.
Pelayanan Publik Tetap Bekerja: Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
(seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Perbankan, Telekomunikasi, Listrik, Air, dan Transportasi) diminta mengatur penugasan piket kerja agar pelayanan kepada publik tetap berjalan maksimal selama masa libur nasional dan cuti bersama. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi