RADARSEMARANG.ID, Temanggung– RSUD Temanggung gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, salah satunya melalui forum konsultasi publik (FKP).
Pasalnya, aturan teknis di lapangan seringkali berbeda dengan asumsi masyarakat umum. Edukasi ini menjadi krusial untuk menyamakan persepsi dan mencegah terjadinya konflik antara pasien dengan pihak rumah sakit.
Direktur RSUD Temanggung dr. Tetty Kurniawati mengatakan, regulasi pelayanan kesehatan saat ini sangat dinamis. Perubahan aturan menjadi tantangan bagi rumah sakit. Terutama karena petugas berhadapan langsung dengan pasien dan keluarga.
Salah satu yang masih sering menimbulkan kesalahpahaman, terkait pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis mendapatkan pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Pasien baru tahu ketika sampai di IGD, ternyata penyakitnya tidak gawat. Kalau tidak gawat, tidak bisa pakai BPJS,” kata Tetty kepada Jawa Pos Radar Semarang, baru-baru ini.
Karena itu, pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai kriteria kegawatdaruratan kepada pasien. Jika kondisi pasien memenuhi kriteria, pelayanan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Namun, jika tidak termasuk kondisi gawat darurat, biaya pelayanan harus ditanggung secara mandiri.
Selain layanan IGD, Tetty menyampaikan Program Rujuk Balik (PRB). Pasien yang kondisinya sudah stabil setelah mendapatkan penanganan dokter spesialis di rumah sakit, akan diarahkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga.
“Harapannya pasien yang kami PRB-kan itu betul-betul mendapatkan obat seperti yang dokter spesialis kami berikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Baik yang menggunakan BPJS Kesehatan maupun umum.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti membenarkan bahwa aturan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperbaharui secara berkala untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Penyempurnaan aturan dilakukan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Dunia kesehatan berkembang pesat. Teknologi alat medisnya semakin beragam dan canggih, metode operasi juga lebih modern, maka regulasinya juga harus mengikuti,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Pembaharuan regulasi mutlak dilakukan agar pasien dapat mengakses inovasi layanan kesehatan terbaru. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga melakukan transformasi mutu layanan (TML)—yang kini berubah nama menjadi “ELABORASI”. Elaborasi merupakan kepanjangan dari Efektifitas Layanan Bermutu Melalui Kolaborasi. Sebuah program yang bertujuan untuk membentuk ekosistem layanan JKN yang mudah, cepat, aman, serta inklusif.
Maya membenarkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit di IGD. Dijelaskan Maya, IGD secara fungsional didesain bukan sebagai tempat untuk pengobatan semua jenis keluhan sakit, melainkan untuk kondisi medis gawat darurat yang mengancam nyawa.
“Secara medis dan operasional, IGD diperuntukan bagi pasien dengan kondisi yang berisiko menyebabkan kematian, kecacatan permanen, maupun kerusakan organ tubuh dalam waktu cepat. Sehingga kami harapkan, peserta JKN yang bergejala sakit ringan bisa menuju ke puskesmas atau ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat,” terangnya.
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penumpukan pasien di IGD, sehingga mobilitas tenaga medis dalam menangani pasien gawat darurat tidak terganggu.
Maya menegaskan, pasien BPJS Kesehatan yang dinyatakan bergejala ringan oleh dokter maka biaya layanan dan obatnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pihaknya akan menanggung penuh seluruh biaya layanan IGD kepada pasien yang benar-benar dalam kondisi gawat darurat secara medis. (dev/put)
Editor : H. Arif Riyanto