RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Kabar gembira bagi Anda warga Kabupaten Temanggung yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Temanggung baru saja meluncurkan kebijakan 'pemutihan' besar-besaran yang sayang untuk dilewatkan.
Bayangkan saja, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2024, Pemkab Temanggung resmi menghapus denda administrasi. Program relaksasi super menguntungkan ini berlaku terbatas, mulai sekarang hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan relaksasi berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 2013–2024.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Itu sekaligus mengurangi akumulasi piutang daerah.
"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB hanya membayar nilai pokoknya saja. Untuk denda pemerintah daerah memberikan pembebasan," ungkap Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun, Jumat (19/6).
Bagus mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda administrasi. Lantaran selama ini, denda tersebut terus bertambah setiap tahun.
Selain itu, masyarakat bisa membayarkan tunggakan PBB-P2 melalui pemerintah desa, petugas pemungut pajak dusun, bank daerah, maupun ke kantor BPKPAD Temanggung.
Bagus menegaskan, langkah ini juga menjadi strategi agar potensi pendapatan yang selama ini masih tercatat sebagai piutang, bisa benar-benar masuk menjadi penerimaan daerah.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Jadwal Resmi Libur Sekolah dan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027
Data BPKPAD mencatat, hingga saat ini terdapat 42.705 SPPT PBB periode 2013–2024 yang belum dibayar. Adapun nilai tunggakan mencapai Rp 1,6 miliar. Seluruh tunggakan tersebut selama ini tetap tercatat dalam neraca keuangan daerah. Yakni sebagai piutang.
"Karena dalam neraca keuangan itu tercatat sebagai piutang. Maka pemda memberikan relaksasi agar beban pembayaran pajak tidak berat bagi masyarakat," kata Bagus.
Diketahui, faktor yang menyebabkan wajib pajak (WP) tidak membayar tunggakan karena denda cukup tinggi. Selain itu, WP tidak berada di wilayah Temanggung. Sehingga objek pajak yang belum dibayar tercatat sebagai piutang. (dev)
Editor : Baskoro Septiadi