RADARSEMARANG.ID, TEMANGGUNG - Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Temanggung segera memproses pemberhentian anggota DPRD bernama Nur Rofiq alias NR, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan, di salah satu tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Saat ini, usulan pemberhentian sekaligus penggantian antar waktu (PAW) telah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.
Sekretaris DPRD Temanggung, Saltiyono Atmaji, mengatakan, surat usulan tersebut sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak Senin (18/5) lalu.
“Surat sudah komplit, kami sampaikan ke gubernur dengan pengantar (surat) dari Pak Bupati. Kami sampaikan ke provinsi permohonan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu,” kata Saltiyono kepada wartawan, Jumat (22/5).
Saltiyono menjelaskan, proses pemberhentian berjalan cepat. Lantaran sebelumnya NR mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan DPRD.
Itu setelah kasus tersebut mencuat dan viral di media sosial pada April lalu.
“Begitu ada kejadian itu, fraksi langsung mengambil tindakan. Yang bersangkutan langsung mengundurkan diri,” jelasnya.
Pengunduran diri tersebut, lanjut Saltiyono, membuat proses administrasi lebih mudahz itu karena partai politik langsung menyiapkan calon pengganti untuk diajukan melalui mekanisme PAW.
“Karena kasusnya seperti ini, jadi harus cepat. Pengusulan pemberhentian langsung sekalian dengan penggantinya,” katanya.
Saltiyono membeberkan, calon pengganti NR adalah Siyamin, caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di bawah NR. Suara yang diperoleh pada Pileg 2024 yakni mencapai 423 suara.
Saat ini seluruh berkas telah dilengkapi, termasuk penetapan dari KPU.
“Pak Siyamin penggantinya. Sekarang prosesnya masih di gubernur,” tegasnya.
Ia memperkirakan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan PAW akan turun pada awal Juni mendatang.
“Mungkin di awal Juni surat pemberitahuan itu sudah turun. Dan proses PAW secepatnya bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Baca Juga: SPPG Tlogorejo 01 Temanggung Minta Maaf, Tanggung Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG
Meski NR sudah berstatus tersangka dan ditahan, Saltiyono mengatakan hak-hak sebagai anggota DPRD masih tetap diterima hingga surat pemberhentian resmi diterbitkan gubernur.
“Sebelum ada pemberhentian dari gubernur masih ada hak-haknya. Itu memang diatur dalam tata tertib,” jelasnya.
Terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana membenarkan NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Mei 2026.
“Sudah menjadi tersangka. Sekarang sudah dalam status sebagai tahanan,” kata Bodia.
Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. (dev)
Editor : Baskoro Septiadi