Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Suami yang Bacok Istri hingga Tewas di Temanggung Dijerat Pasal Berlapis

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 18 Mei 2026 | 12:59 WIB
Peristiwa tragis pembacokan di Ngaren-Ngadirejo yang mengakibatkan korban tewas. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Peristiwa tragis pembacokan di Ngaren-Ngadirejo yang mengakibatkan korban tewas. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Polisi menjerat pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, dengan pasal berlapis. 

Pelaku Kriswadi alias K kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Temanggung.

Baca Juga: Suami yang Bacok Istri di Ngadirejo Temanggung Ditangkap, Hendak Kabur ke Wonosobo

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, penyidik menerapkan sejumlah pasal terjadap perbuatan K.

Lantaran perbuatan pelaku dinilai memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga hingga dugaan pembunuhan berencana.

“Ini tindak pidana menghilangkan nyawa yang termasuk tindak pidana berat. Artinya digunakan pasal berlapis,” katanya di Mapolres Temanggung, Senin (18/5).

Kasus tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban DR, 30, di Dusun Krajan, Desa Ngaren pada Minggu (17/5) siang. Dalam peristiwa ini, pelaku mendatangi rumah DRS sebanyak dua kali.

Baca Juga: Suami Bacok Istri hingga Tewas di Temanggung, Adik Korban Bilang Begini

Awalnya pelaku mengambil kedua anaknya untuk dibawa ke rumahnya di Desa Traji, Kecamatan Parakan.

Namun setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan maksud mengajak kembali berumah tangga dengan harmonis.

“Korban tidak mau rujuk lagi, tidak mau bersama lagi sehingga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menyiapkan sebilah sabit yang diselipkan di punggung sebelum menemui korban. 

Saat ajakan pelaku ditolak, K langsung membacok korban sebanyak tiga kali ke arah leher dan satu kali ke arah bahu.

“Dibacok mengenai leher bagian belakang. Kemungkinan besar itulah yang menyebabkan meninggalnya korban,” katanya.

Korban mengalami luka sobek di bagian tengkuk leher belakang sepanjang 12 sentimeter dan luka di pundak kiri.

Jenazah sempat diautopsi di RSUD Temanggung. Selanjutnya korban telah dimakamkan setelah dilakukan autopsi pada Minggu malam.

Baca Juga: Sadis! Istri Tewas Dibacok Suami di Ngadirejo Temanggung, Pelaku Kabur

Polisi juga mengungkapkan adanya dugaan unsur perencanaan dalam kasus tersebut. 

Informasi diperoleh, pelaku sempat menyampaikan niat membunuh kepada anaknya sebelum kejadian. Bahkan, diketahui anak pertamanya yang masih kelas 5 SD.

“Itu juga menjadi keterangan saksi dan petunjuk yang dikumpulkan penyidik untuk memperkuat pembuktian apakah masuk delik pembunuhan berencana,” jelas Zamrul.

Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan gazebo Kledung.

Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian saat diduga hendak kabur ke arah Wonosobo.

“Informasinya pelaku sempat ingin bunuh diri, mau loncat, tapi berhasil digagalkan petugas,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra mengatakan, dalamk kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam. Sementara sabit yang digunakan untuk membacok korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan terhadap istri dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Baca Juga: Mahasiswa Undip Semarang Klarifikasi Ngaku Jadi Pelaku Kekerasan Seksual 

"Penyidik juga menerapkan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tambah Komang. 

Peristiwa ini menjadi duka mendalam bagi keluarga korban. Terlebih, korban diketahui meninggalkan dua anak yang masih kecil.

Anak pertama perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara anak kedua laki-laki masih usia 4 tahun.

Atas peristiwa ini, keluarga korban berharap pelaku segera tertangkap dan mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

“Minta dipenjara seumur hidup dan dihukum seberat-beratnya,” kata Faza Ahmad Dani, 18, adik kandung korban. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#suami bacok istri #PEMBUNUHAN #temanggung