Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polisi Ungkap Motif Suami Bacok Istri hingga Tewas di Temanggung, Diduga karena Permasalahan Ini

Devi Khofifatur Rizqi • Minggu, 17 Mei 2026 | 21:09 WIB
Rumah DRS yang menjadi lokasi peristiwa tragis di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Ngadirejo, Minggu (17/5). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/JAWA POS RADAR SEMARANG 
Rumah DRS yang menjadi lokasi peristiwa tragis di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Ngadirejo, Minggu (17/5). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/JAWA POS RADAR SEMARANG 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polisi mengungkap motif sementara kasus pembacokan yang menewaskan seorang perempuan berinisial DRS, 30, warga Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Minggu (17/5). 

Korban diduga dibunuh suaminya sendiri yakni K, 32, karena menolak diajak rujuk.

Baca Juga: Sadis! Istri Tewas Dibacok Suami di Ngadirejo Temanggung, Pelaku Kabur

Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra, mengatakan, dugaan tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi.

“Informasi awal yang kami dapatkan, dugaan motif sementara karena korban tidak mau rujuk dengan istrinya,” katanya saat dikonfirmasi.

Peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian itu sekitar pukul 12.30 WIB di rumah ayah korban di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo.

Baca Juga: Suami Bacok Istri hingga Tewas di Temanggung, Adik Korban Bilang Begini

Kasat Reskrim menyebut, sebelum kejadian pelaku sempat datang ke rumah korban. Yakni untuk menjemput kedua anak mereka dan dibawa ke rumah pelaku di Desa Traji, Kecamatan Parakan. 

Setelah itu pelaku kembali lagi ke rumah korban.

“Korban saat itu berada di teras rumah, kemudian diajak masuk (oleh pelaku) ke dalam rumah,” ujarnya.

Di dalam rumah, pelaku diduga langsung membacok korban menggunakan sebilah arit pada bagian leher, sebelum akhirnya melarikan diri.

Komang membeberkan, hasil pemeriksaan awal tim medis, korban mengalami luka sobek pada tengkuk leher belakang sepanjang 12 sentimeter.

Yakni dengan kedalaman 0,4 sentimeter serta luka di pundak kiri.

"Akibat luka ini, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Yang selanjutnya dibawa ke RSUD Temanggung untuk dilakukan autopsi," bebernya.

Baca Juga: Damkar Salatiga Kebanjiran Laporan Pintu Terkunci, Dua Kasus Ditangani dalam Waktu Berdekatan

Polisi menyebut senjata yang digunakan pelaku berupa sebilah arit. Senjata itu dibawa pelaku saat mendatangi rumah korban. Polisi juga masih menelusuri barang bukti senjata tajam tersebut.

“Saat penggeledahan kami hanya menemukan jaket milik pelaku,” ujar Komang.

Saat ini Satreskrim Polres Temanggung masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Komang. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#suami bacok istri #pembunuhan temanggung #pembacokan #Polres Temanggung